Polisi Tembak Polisi

Bharada Richard Eliezer Mengaku Belajar Susun Skripsi dalam Rutan Bareskrim

Setelah menjadi warga binaan dan menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri, Eliezer mengisi kesehariannya dengan membaca buku dan belajar membuat...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/Tangkapan Layar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer saat divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara terhadap Richard Eliezer selama 1 tahun enam bulan.

Kini, Richard Eliezer menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Richard Eliezer pun bersyukur masih diberikan kesempatan mengabdi kepada negara melalui institusi Polri.

 

Baca juga: Richard Eliezer Dipertahankan Polri, Ayah Brigadir J Kecewa: Dia Tembak Anak Saya!

 

"Saya sangat bersyukur, ini merupakan anugerah yang luar biasa bagi hidup saya. Keputusan ini sangat berarti bagi saya, saya bisa kembali bertugas sebagai anggota Polri," katanya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ditahan di Rutan Bareskrim, Richard Eliezer Isi Keseharian dengan Belajar Menyusun Skripsi"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved