Polisi Tembak Polisi

Bharada Richard Eliezer Mengaku Belajar Susun Skripsi dalam Rutan Bareskrim

Setelah menjadi warga binaan dan menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri, Eliezer mengisi kesehariannya dengan membaca buku dan belajar membuat...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/Tangkapan Layar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer saat divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM - Narapidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer saat ini mendekam dalam Rutan Bareskrim Polri, Salemba, Jakarta.

Richard Eliezer alias Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara usai terbukti melakukan pembunuhan.

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.

 

 

Setelah menjadi warga binaan dan menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri, Eliezer mengisi kesehariannya dengan membaca buku dan belajar membuat skripsi.

Ia menyebut saat ini tengah menempuh pendidikan tinggi mengambil jurusan hukum.

"Sehari-hari saya di sini lebih banyak membaca buku tentunya. Terus sekarang saya masih dalam tahap untuk belajar membuat skripsi," kata Eliezer dalam tayangan program Rosi di Kompas TV, dikutip Jumat (10/3/2023).

 

Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer

 

Eliezer mengaku kuliahnya memang sempat tertunda akibat terseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki oleh atasannya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Setelah memiliki banyak waktu luang selama berada di balik jeruji besi, ia secara perlahan mulai belajar membuat karya ilmiah dari pendidikan yang ditempuhnya.

"Karena kemarin kuliah saya sempat tertunda, jadi pelan-pelan saya belajar buat skripsi," kata Eliezer.

 

Baca juga: Dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba, Richard Eliezer Dipindahkan Diam-diam

 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara terhadap Richard Eliezer selama 1 tahun enam bulan.

Kini, Richard Eliezer menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Richard Eliezer pun bersyukur masih diberikan kesempatan mengabdi kepada negara melalui institusi Polri.

 

Baca juga: Richard Eliezer Dipertahankan Polri, Ayah Brigadir J Kecewa: Dia Tembak Anak Saya!

 

"Saya sangat bersyukur, ini merupakan anugerah yang luar biasa bagi hidup saya. Keputusan ini sangat berarti bagi saya, saya bisa kembali bertugas sebagai anggota Polri," katanya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ditahan di Rutan Bareskrim, Richard Eliezer Isi Keseharian dengan Belajar Menyusun Skripsi"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved