Lebih jauh Safi'i mengatakan modus pelaku dalam mendapatkan barang haram tersebut beragam.
Mulai dari membeli melalui media sosial maupun dengan sistem tempel di tiang listrik.
"Modusnya membeli barang haram tersebut melalui media sosial, Instagram, grup WhatsApp dan ada juga dengan cara tempel," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam gram sabu, timbangan digital, pirex, handphone, sendok sabu, saset kosong, sumbu, dan korek api gas.
Safi'i menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk berperang dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Palopo.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Ungkap Modus Baru Edarkan Sabu di Palopo