Keluarga Diplomat Arya Daru Yakin Bukan Bunuh Diri, Polisi: Belum Ada Unsur Pidana

Kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan terus diselidiki. Keluarga yakin Arya tidak bunuh diri, sementara polisi belum temukan unsur pidana.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Ramadhan L Q
DIPLOMAT TEWAS - Tim Digital Forensik memeriksa 20 titik rekaman dari kamera pengawas (CCTV) terkait kematian diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Keluarga besar diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) menanggapi rilis resmi pihak kepolisian terkait kematian Arya.

Mereka menegaskan bahwa Arya diyakini tidak melakukan bunuh diri, dan penyelidikan masih berlanjut.

Pernyataan ini disampaikan oleh kakak ipar Arya, Meta Bagus, dalam wawancara dengan KompasTV di Yogyakarta, Selasa (29/7/2025).

 

 

Meta menekankan bahwa pihak keluarga memiliki keyakinan kuat atas karakter Arya selama ini.

“Kami melihat pengamatan kami terhadap yang bersangkutan itu selama bertahun-tahun. Jadi cukup kami sampaikan bahwa kami meyakini almarhum tidak seperti itu,” ujarnya.

Ia juga mengungkap bahwa keluarga tengah mempertimbangkan untuk mencari pendamping hukum dalam menghadapi perkembangan penyelidikan.

 

Baca juga: Siapa Farah dalam Kasus Tewasnya Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan

 

“Opsi itu (mencari kuasa hukum) masih dibicarakan,” kata Meta.

Pihak keluarga turut menyoroti pernyataan kepolisian yang menyatakan kasus kematian Arya belum ditutup.

“Karena tadi dari Direskrimum juga sudah menyampaikan bahwa ini belum tuntas, ya. Berarti kan masih ada hal-hal yang perlu didalami lagi oleh beliau-beliau, para penyelidik,” ucap Meta.

 

Baca juga: 8 Fakta di Balik Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan

 

Meta optimistis bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang masih berlangsung.

“Pada waktunya nanti, kami juga percaya kebenaran akan terungkap dengan terang, dan membawa keadilan dan ketenangan bagi Daru juga bagi yang ditinggalkan.”

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini dengan empati dan sikap objektif terhadap informasi yang beredar.

“Kami juga mengajak kepada teman-teman media dan masyarakat luas, untuk ikut mengawal jalannya proses ini dengan empati, kemudian informasi yang cukup berimbang dan objektif.”

 

Baca juga: Isi Laptop Diplomat Arya Daru Ungkap Jejak Komunikasi WhatsApp, Polisi Masih Cari HP yang Hilang

 

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan belum menemukan adanya indikasi pidana dalam kematian Arya Daru Pangayunan.

“Kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7/2025), sebagaimana dipantau dari siaran KompasTV.

Menurut Wira, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berbagai pemeriksaan forensik.

 

Baca juga: Terkuak, Ini Penyebab Kematian Diplomat Muda Arya Daru

 

“Pintu kamar hanya satu akses, dan tiga lapis kuncinya. Satu dari luar, dua dari dalam. Tidak ditemukan plafon rusak,” jelasnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan Puslabfor dan Pusident menunjukkan sidik jari dan DNA pada lakban yang ditemukan di lokasi adalah milik Arya sendiri.

Polisi menyimpulkan Arya meninggal karena mati lemas akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas, tanpa tanda-tanda kekerasan fisik.

“Maka sebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas,” ungkap Kombes Wira.

Meskipun belum ditemukan unsur pidana, proses penyelidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved