Polisi Tembak Residivis Curanmor di Sinjai usai Gasak 20 Gram Emas

Seorang residivis bernama Tamsir ditembak polisi setelah mencuri emas 20 gram dari rumah kosong di Sinjai. Ia baru lima bulan bebas dari penjara.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Resmob Polda Sulsel
PENCURI EMAS - Tamsir (36), pelaku pencurian emas di rumah kosong Kabupaten Sinjai, seusai menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar usai ditembak polisi saat ditangkap, Rabu (16/7/2025) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM, SINJAI – Seorang residivis bernama Tamsir (36) kembali berurusan dengan hukum usai mencuri emas seberat 20 gram dari sebuah rumah kosong di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (14/7/2025).

Pelaku yang baru lima bulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Lapas Bulukumba, kembali nekat membobol rumah warga dengan cara mencungkil jendela.

“Tamsir memantau situasi terlebih dahulu, lalu mencungkil jendela dan masuk ke rumah saat dalam keadaan kosong,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, Kamis (17/7/2025).

Aksi pencurian ini membuat korban menderita kerugian sekitar Rp35 juta.

 

 

Tertangkap di Makassar, Tamsir Ditembak Polisi

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polda Sulsel yang membackup Polres Sinjai berhasil melacak keberadaan Tamsir di Jalan Athirah Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu malam (16/7/2025).

Saat akan diamankan, Tamsir melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Petugas pun terpaksa melepaskan tembakan peringatan, sebelum akhirnya menembak kaki pelaku.

“Karena melakukan perlawanan, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas AKP Wawan.

Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapat perawatan medis, lalu dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Baca juga: Kisah Jolang, Pengrajin Miniatur Tedong di Londa Toraja Utara yang Bertahan Demi Cinta untuk Budaya

 

Sudah Tiga Kali Masuk Penjara, Uang Curian Dipakai Foya-Foya

Menurut Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Arkam Rasjid, Tamsir adalah residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian serupa.

“Baru lima bulan bebas, dia kembali beraksi,” ujar Ipda Arkam.

Hasil dari penjualan emas curian disebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.

Kini, Tamsir telah diserahkan ke Satreskrim Polres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved