Prabowo Izinkan Rumah Sakit Asing Buka di Indonesia, Ini Baik Buruknya
Menurutnya, Indonesia belum sepenuhnya siap dari sisi regulasi untuk menerima kehadiran rumah sakit asing secara terbuka.
TRIBUNTORAJA.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto dalam forum internasional di Brussels, Belgia pada 13 Juli 2025 lalu, menyatakan rencana membuka akses bagi rumah sakit dan klinik asing untuk beroperasi di Indonesia.
Hal tersebut disambut baik Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Kata Menkes nantinya masyarakat bisa memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus pergi ke luar negeri.
"Pak Presiden kan inginnya agar rakyat Indonesia seluruhnya, seluruh orang bisa mendapatkan akses yang mudah, kualitas bagus dan harga terjangkau," kata Menkes, Rabu (16/7/25).
Menurut Menkes dengan adanya RS asing di Indonesia, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke luar negeri.
"Jadi menurut saya sih bagi masyarakat mendapatkan pelayanan yang kualitasnya bagus internasional di Indonesia," kata Menkes.
Ahli Kesehatan Global dan Sistem Rumah Sakit, sekaligus Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai wacana ini bisa menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Tanah Air sekaligus memperkuat diplomasi kesehatan Indonesia di panggung global.
“Potensinya ada meningkatkan standar layanan kesehatan, mengurangi juga arus medical turisme ke luar negeri. Juga berpotensi mempercepat transfer teknologi, standar layanan, dan tata kelola rumah sakit,” kata Dicky.
Namun, ia mengingatkan bahwa peluang besar ini juga datang dengan berbagai risiko yang tak kalah serius.
Menurutnya, Indonesia belum sepenuhnya siap dari sisi regulasi untuk menerima kehadiran rumah sakit asing secara terbuka.
Meski Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 membuka ruang bagi investor asing, pengaturan teknis yang menjamin perlindungan terhadap rumah sakit dalam negeri masih sangat minim.
Rumah sakit nirlaba dan rumah sakit pendidikan dinilai menjadi pihak paling rentan dalam kompetisi dengan rumah sakit asing yang umumnya menyasar segmen menengah ke atas.
"Regulasi kebijakan yang ada ini belum cukup kuat untuk memberikan proteksi bagi rumah sakit dalam negeri," kata Dicky.
Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap mutu layanan serta potensi dampak jangka panjang terhadap kedaulatan sistem kesehatan nasional.
Lembaga akreditasi dan sistem audit independen dinilai belum mampu menjalankan fungsi kontrol secara optimal.
Karena itu, Dicky menegaskan bahwa pembukaan akses rumah sakit asing tak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Ia menekankan perlunya kerangka regulasi yang ketat, zona ekonomi khusus yang terlokalisasi, serta mekanisme monitoring dan evaluasi.
Dengan pendekatan tersebut, Indonesia bisa mengelola peluang dan risiko secara seimbang tanpa mengorbankan sistem kesehatan nasional.(Tribun Network/ais/kps/wly)
Naili Ikuti Jejak Zadrak Tombeg dan Frederik Victor Palimbong |
![]() |
---|
Prabowo Bebaskan Tom Lembong, Anies Harap Tidak Dulu Diundang ke Forum Publik |
![]() |
---|
RESMI! Hari Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan Jadi Libur Bersama |
![]() |
---|
Abolisi vs Amnesti: Dua Jenis Pengampunan Negara dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.