3.059 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Sulsel, Tercepat se-Indonesia
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Andi Eka Prasetya, mengatakan capaian ini menjadi tonggak sejarah penting bagi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/KOPER3r333.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Bertepatan Hari Koperasi Nasional (HKN), 12 Juli 2025, Provinsi Sulsel berhasil menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.
Sebanyak 2.266 desa dan 793 kelurahan resmi memiliki Koperasi Merah Putih.
Dengan jumlah Koperasi Merah Putih 3.059, menjadikan Sulsel sebagai salah satu provinsi tercepat di Indonesia merampungkan pembentukan koperasi berbasis wilayah.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Andi Eka Prasetya, mengatakan capaian ini menjadi tonggak sejarah penting bagi gerakan koperasi di daerah.
“Ini membuktikan Sulsel sangat serius membangun ekonomi berbasis kerakyatan,” katanya, Senin (15/7/25).
Eka menjelaskan, proses pendirian koperasi dilakukan mulai dari tahapan sosialisasi, musyawarah di tingkat desa dan kelurahan, hingga pengesahan melalui notaris.
“Legalitasnya lengkap. Semua sudah melalui proses sesuai aturan, dan sekarang seluruh koperasi itu sudah sah secara hukum,” jelasnya.
Tak hanya selesai di pembentukan, rencananya Koperasi Merah Putih dilaunching secara nasional pada 19 Juli 2025 oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.
Peluncuran dilakukan secara daring dan dipusatkan di Desa Aeng Batu-Batu, Kabupaten Takalar, Sulsel.
Menurutnya, capaian 100 persen ini tidak akan terwujud tanpa kolaborasi lintas sektor.
Ia menyebut, seluruh proses merupakan hasil kerja bersama dari berbagai level satuan tugas.
“Ini hasil sinergi antara Satgas Nasional, Satgas Provinsi, dan Satgas kabupaten/kota. Ketua Satgas Nasional itu gubernur, sementara di daerah dipimpin para bupati dan wali kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Muh Saleh, menegaskan kepala desa tidak boleh menjadi pengurus aktif dalam struktur Koperasi Merah Putih.
“BUMDes dikelola pemerintah desa. Tapi untuk Koperasi Merah Putih, pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada anggota koperasi. Pengurus dipilih melalui musyawarah anggota, bukan berasal dari perangkat desa,” tegas Saleh.
Ia menambahkan, kepala desa hanya berperan sebagai pengawas, bukan pengelola koperasi. Hal ini untuk menjaga independensi dan profesionalisme dalam manajemen koperasi.