Kamis, 23 April 2026

Pemprov Belum Bayar DBH 2024 ke Pemkab Tana Toraja Rp16,8 Miliar

Padahal, realisasi pendapatan dan belanja sudah sangat tinggi dan Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) menunjukkan surplus besar.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Pemprov Belum Bayar DBH 2024 ke Pemkab Tana Toraja Rp16,8 Miliar
erlan
UTANG DBH - Suasana rapat bahas utang DBH Pemprov di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (10/7/2025) siang. Terungkap utang DBH Pemprov Sulsel mencapai Rp796 Miliar. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemprov Sulsel menunggak pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 24 kabupaten/kota Rp796 miliar lebih.

Tunggakan itu mencakup DBH dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Air Permukaan periode Januari hingga Desember 2024.

Angka tersebut belum termasuk kewajiban DBH tahun anggaran 2025.

Dari total tunggakan itu, Kota Makassar daerah dengan nilai DBH tertinggi belum dibayarkan, yakni Rp184,6 miliar.

Disusul Kabupaten Luwu Timur Rp107 miliar, Gowa Rp50,2 miliar, dan Bone Rp35,7 miliar.

Sementara itu, beberapa daerah dengan nominal utang terendah, antara lain Selayar Rp12,1 miliar, Bantaeng Rp15 miliar, Enrekang Rp15,8 miliar, dan Tana Toraja Rp16,8 miliar.

Tunggakan DBH ini pun menjadi poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (10/7/25) siang.

Dalam rapat, Anggota DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, mempertanyakan alasan Pemprov belum menyelesaikan pembayaran utang DBH kepada daerah.

Padahal, realisasi pendapatan dan belanja sudah sangat tinggi dan Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) menunjukkan surplus besar.

“Realisasi pendapatan kita setelah perubahan APBD 2024 itu sekira 98 persen atau Rp9 triliun lebih. Sementara belanja kita sekira 97 persen atau Rp9,8 triliun. Tapi kenapa DBH masih tertunggak. Ini logikanya di mana?,” tegas Patarai.

Politisi Golkar Sulsel itu menyatakan utang DBH bukan hanya tahun 2024, tapi juga sisa dari tahun 2023.

“Di tahun 2024 yang dianggarkan hanya sembilan bulan, termasuk menutupi utang tiga bulan tahun sebelumnya. Artinya masih ada yang belum dibayarkan,” katanya.

Menanggapi kritik anggota dewan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, menjelaskan, persoalan DBH merupakan bagian dari strategi pengelolaan ruang fiskal.

Menurut Reza, penundaan pembayaran DBH bukanlah keputusan sepihak, melainkan kebijakan yang telah dibahas dan disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved