Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Vila Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Jawa Barat

Polda Jabar menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan vila retret pelajar Kristen di Sukabumi. Gubernur Dedi Mulyadi dan Menteri HAM Natalius Pigai..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Instagram/sukabumi_satu
MASSA BUBARKAN IBADAH - Aksi massa bubarkan ibadah dan perusakan vila terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hingga viral di media sosial. Berdasarkan unggahan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/6/2025). 

Dedi juga menekankan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas.

"Kita kawal dan saya minta masyarakat untuk kembali hidup tenang, tenteram, saling menghargai, serta saling menghormati," tambahnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah bersuara.

 

Baca juga: Wapres Gibran Puji Toleransi di Toraja, Bandingkan dengan Solo, Dia Diejek Antek China

 

Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menurunkan tim guna menangani insiden ini.

"Saya sudah menugaskan staf di Kanwil (Kantor Wilayah) Jawa Barat agar segera turun untuk melakukan penanganan kasus pembubaran retret ini,” kata Pigai, Senin (30/6/2025), dilansir Kompas.tv.

Natalius Pigai menyatakan bahwa Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Barat akan segera melakukan langkah pemantauan langsung di lapangan.

 

Baca juga: Buka Lomba Ceria Ramadan di Masjid Jabal Nur, Wabup Tana Toraja Imbau Jaga Toleransi

 

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap aktivitas keagamaan di Indonesia merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Negara, lanjut Pigai, memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan setiap pemeluk agama dalam menjalankan keyakinan sesuai ajaran agamanya.

Oleh karena itu, kata Pigai, tidak boleh ada tindakan pelarangan atau intimidasi, apalagi kekerasan yang menghalangi hak tersebut.

“Itu adalah bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh negara dan karena itu setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan," tegasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved