Kemendikbudristek Ingatkan Kampus di Sulsel Tidak Main-main dengan KIP Kuliah

Henri menegaskan, perguruan tinggi tidak diperbolehkan mengusulkan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak memenuhi syarat

Editor: Imam Wahyudi
ist
KIP KULIAH - Para rektor dan pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sultanbatara menandatangani pakta integritas pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Selasa (1/7/25). 

TRIBUNTORAJA.COM - Para rektor dan pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sultanbatara menandatangani pakta integritas pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Penandatanganan pakta integritas dilakukan disela sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jl Sultan Alauddin, Selasa (1/7/25).

Penandatanganan disaksikan Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemendikbudristek, Henri Togar Hasiholan Tambunan dan Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman.

Henri Tambunan mengatakan, pakta integritas memuat komitmen bersama untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana beasiswa KIP Kuliah.

Tujuannya memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Henri menegaskan, perguruan tinggi tidak diperbolehkan mengusulkan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak memenuhi syarat atau bersifat fiktif.

Ia juga menekankan tindakan pungutan dari dana bantuan biaya hidup, pemotongan dana secara paksa, penahanan buku tabungan, atau pengambilan kartu ATM mahasiswa oleh pihak kampus merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas.

Henri mengungkapkan sejumlah temuan selama tahun 2025 terkait penyimpangan pengelolaan KIP Kuliah di berbagai PTS.

Seperti pemotongan biaya hidup (23 persen), pungutan tambahan biaya pendidikan, penahanan buku tabungan atau ATM mahasiswa (14 persen), tidak mengembalikan dana yang harus dikembalikan (4 persen), serta pengusulan mahasiswa yang tidak layak (14 persen).

“Praktik seperti ini tidak hanya mencederai amanah program, tetapi juga menutup kesempatan bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan,” ujar Henri dengan nada tegas.

Perguruan tinggi yang terbukti melanggar tidak akan mendapatkan kuota KIP Kuliah pada tahun anggaran berikutnya.

Bila pelanggaran tetap terjadi oleh tim pengelola yang sudah disanksi, maka hak kampus untuk mengusulkan mahasiswa penerima akan dicabut sepenuhnya.

Rektor Unismuh Makassar, Abdul Rakhim Nanda menyampaikan mahasiswa sangat terbantu dengan program KIP Kuliah karena mayoritas berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

"Beasiswa ini ibarat 'nafas tambahan' yang memungkinkan mereka untuk menyelesaikan studi dengan baik dan tepat waktu," kata Abdul Rakhim.

"Komitmen terhadap integritas pengelolaan dana publik adalah bentuk penghormatan terhadap hak mahasiswa dan masa depan bangsa," lanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved