Kamis, 16 April 2026

Cara Mencegah HP Disadap, Apa Saja Aplikasi yang Dibutuhkan?

Pakar keamanan siber menekankan, perlindungan terbaik bukan hanya mengandalkan hukum, tetapi juga menerapkan langkah-langkah teknis untuk...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Cara Mencegah HP Disadap, Apa Saja Aplikasi yang Dibutuhkan?
Freepik
CEGAH PENYADAPAN - Ilustrasi. Pakar keamanan siber menekankan, perlindungan terbaik bukan hanya mengandalkan hukum, tetapi juga menerapkan langkah-langkah teknis untuk mengamankan ponsel. Berikut panduan lengkap untuk menghindari penyadapan HP, berikut aplikasi yang direkomendasikan. 

 

Baca juga: Kejagung dan Kemenkomdigi Kompak Sebut Penyadapan Sesuai Aturan

 

Cepat Putuskan Akses: Keluarkan Perangkat Asing & Login Ulang

Jika Anda menduga akun WhatsApp disadap:

  1. Keluarkan perangkat asing melalui Pengaturan > Perangkat Tertaut (Linked Devices), lalu logout perangkat tak dikenal.
  2. Login ulang WhatsApp, yakni uninstall lalu install ulang aplikasi. Setelah memasukkan kode OTP, penyadap otomatis terputus. (tekno.kompas.com)

 

Aktifkan Verifikasi Dua Langkah

Verifikasi dua langkah (2FA) menjadi salah satu cara paling efektif mencegah akun diretas atau disadap.

Meski kode OTP Anda bocor, penyadap tetap tidak dapat login tanpa PIN tambahan.

Aplikasi pendukung:

  • Google Authenticator
  • Authy
  • Microsoft Authenticator

 

Baca juga: LSM dan DPR Desak Batalkan MoU Penyadapan Kejagung: Hak Privasi Warga Terancam

 

Gunakan Aplikasi Pesan Terenkripsi

Langkah sederhana lain adalah memilih aplikasi chat dengan enkripsi end-to-end, agar pesan hanya dibaca pengirim dan penerima.

Aplikasi yang direkomendasikan:

  • Signal – gratis, open-source, dikenal paling ketat keamanannya.
  • WhatsApp – sudah memakai enkripsi end-to-end secara default.
  • Telegram – aktifkan Secret Chat untuk perlindungan lebih.

 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved