Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat, XL: Ini Isi MoU dengan Operator

Kejaksaan Agung kini resmi dapat menyadap nomor Telkomsel, Indosat, dan XL lewat MoU dengan operator telekomunikasi. Kesepakatan ini mendukung...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.Com
PENYADAPAN - Gedung Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung kini resmi dapat menyadap nomor Telkomsel, Indosat, dan XL lewat MoU dengan operator telekomunikasi. Kesepakatan ini mendukung penegakan hukum dan pelacakan buronan. 

“Kolaborasi ini akan menjadi kontribusi besar untuk memperkuat penegakan hukum dan supremasi hukum di Indonesia,” ujar Reda optimistis.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata atas dukungan terhadap terjalinnya kerja sama ini, dan berharap manfaat yang dihasilkan dapat terus berkelanjutan.

Acara penandatanganan MoU turut dihadiri sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, di antaranya Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Direktur V JAM-Intel Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, serta perwakilan dari pihak operator telekomunikasi, termasuk Direktur Network Telkom Nanang Hendarno, Direktur Network Telkomsel Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Reski Damayanti, dan Direktur serta Chief Regulatory Officer XLsmart Telecom Sejahtera Merza Fachys.

Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah kini memiliki akses resmi dalam melakukan penyadapan terhadap nomor telepon dari tiga operator besar, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata, guna mendukung langkah penegakan hukum yang lebih efektif di tanah air.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved