Appi Larang Air Minum Kemasan di Kantor Pemkot Makassar, Gaungkan Gerakan Anti Plastik

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melarang penggunaan air minum kemasan di kantor Pemkot Makassar demi gerakan bebas plastik.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
humas pemkot makassar
SAMPAH PLASTIK - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Ketua TP PKK Melinda Aksa memasukkan sampah botol plastik ke Drop Box Sampah Plastik yang disiapkan mitra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar di kawasan Car Free Day, Jl. Jenderal Sudirman, Minggu (29/6/2025) 

 

Program pemilahan sampah ini akan meluas ke sekolah-sekolah.

Para siswa juga diarahkan mampu memilah sampah organik, non-organik, dan sampah B3 sejak dini.

Langkah ini selaras dengan program urban farming yang diinisiasi Munafri dan Aliyah, di mana sampah organik akan diolah menjadi pupuk kompos.

 

Baca juga: Daging Kurban Dilarang Pakai Plastik Hitam

 

Pengelolaan Sampah Terpadu

Munafri turut mengungkapkan rencana pengaktifan kembali Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) guna mendukung penanganan sampah yang lebih maksimal.

“Kami juga akan mengadakan lomba kebersihan antar RT setiap bulan, dengan hadiah untuk RT terbaik. Harapannya, semangat menjaga kebersihan terus meningkat,” tambahnya.

Munafri mengakui bahwa perubahan pola hidup menuju bebas plastik tidak mudah, namun ia optimistis dampak besar bisa diraih demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Sampah plastik sangat berbahaya karena mikroplastik yang masuk ke tubuh manusia dapat memicu risiko kanker,” ujarnya.

 

Baca juga: Desi Demam Usai Makan Nasi Diduga Beras Plastik

 

Tiga Program Strategis DLH Makassar

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmu Budiman, menjelaskan bahwa Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 menjadi momentum penting meluncurkan sejumlah program unggulan Pemkot Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved