Pemkab Toraja Utara Tutup Dua THM Tak Berizin di Rantepao, Satpol PP Ultimatum Penertiban Lanjutan

Dua Tempat Hiburan Malam di Toraja Utara ditutup karena tak mengantongi izin alkohol dan keberatan warga. Satpol PP beri waktu sepekan bagi THM...

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/HO
PENUTUPAN THM - Dua Tempat Hiburan Malam di Toraja Utara ditutup karena tak mengantongi izin alkohol dan keberatan warga. Satpol PP beri waktu sepekan bagi THM lainnya untuk melengkapi izin usaha. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara menutup dua Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya yang dianggap melanggar aturan.

Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Toraja Utara pada Kamis (26/6/2025) menjelang waktu magrib.

Dua THM yang disegel yakni New Comatzu 2 dan Brayen and Cafe, yang keduanya berlokasi di sepanjang jalur poros Rantepao - Makale, tepatnya di kawasan Bua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

 

 

Kepala Satpol PP Toraja Utara, Rianto Yusuf S., membenarkan langkah penutupan dua THM tersebut karena adanya dua pelanggaran utama.

“Mereka tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol dan juga ditutup atas keberatan masyarakat setempat. Penutupan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, mengacu pada beberapa Perda serta keputusan warga sekitar,” ujar Rianto Yusuf saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Rianto menjelaskan, pihaknya akan melanjutkan penertiban ke tempat hiburan malam, kafe, maupun usaha serupa yang belum mengantongi izin resmi.

 

Baca juga: Personil Polres Tana Toraja Bersama TNI dan Satpol PP Sidak THM dan Rumah Kos, Ini Tujuannya

 

Satpol PP memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi pelaku usaha untuk mengurus kelengkapan izin.

“Kami beri waktu sepekan. Jika tidak juga diurus, maka usaha mereka akan kami tutup sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan data terbaru, wilayah Toraja Utara khususnya di sepanjang poros Bua hingga Kota Rantepao menjadi kawasan yang cukup padat dengan aktivitas tempat hiburan malam dan kafe.

 

Baca juga: Satpol PP Toraja Utara Segel THM Langgar Jam Operasional Selama Bulan Puasa

 

Dari belasan tempat hiburan di area tersebut, baru empat THM yang tercatat memiliki izin resmi, yakni THM Cafe Sulluk, THM Cafe Arumi, THM Cafe Donald, dan THM Cafe Pasific.

Dengan langkah penertiban ini, Pemkab Toraja Utara menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan sekaligus merespons keluhan masyarakat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved