Kejagung Sita Uang Tunai Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Korupsi CPO, Ini Fakta-faktanya
Kejagung menyita uang Rp11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Wilmar menyebut dana itu sebagai...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Baca juga: Mengenal Pemilik Wilmar Group Terseret Korupsi Ekspor CPO, Kembalikan Rp 11,8 Triliun
Uang Jaminan untuk Kasasi
Kejagung telah menyita uang tersebut berdasarkan izin penyitaan dari PN Jakpus dan mengajukan tambahan memori kasasi.
“Penyitaan ini akan menjadi bagian pertimbangan MA untuk dikompensasikan sebagai pembayaran kerugian negara,” ujar Harli.
Wilmar International Limited selaku induk menyebut bahwa uang Rp11,8 triliun tersebut adalah uang jaminan, bukan hasil korupsi.
“Penempatan uang jaminan sebesar Rp11,8 triliun berkaitan dengan banding Kejagung, dan akan dikembalikan jika MA menguatkan putusan PN,” tulis Wilmar dalam pernyataan resminya, Selasa (17/6/2025).
Mereka menegaskan bahwa tindakan ekspor dilakukan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan selama periode kelangkaan minyak goreng 2021-2022.
(*)
Hakim Tolak Praperadilan, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Duduk Perkara dan Peran Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU di Kalbar Senilai Rp 1,2 Triliun |
![]() |
---|
KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Publik Diminta Bersabar |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA dalam Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
KPK Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.