Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Antara Sumut dan Aceh

Namun, Bima menekankan bahwa Kemendagri dalam mengambil keputusan perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Empat pulau yang menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. 

Pemerintahan daerah, kata Hasan, hanya memiliki wewenang administrasi termasuk mengurus pulau pulau di dalamnya.

Apabila terjadi perbedaan aspirasi dalam administrasi tersebut, maka pemerintah pusat akan mengambil alih untuk dicari jalan keluarnya.

Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. 

Menurut Dasco ini merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden RI polemik penetapan batas wilayah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menuai protes di Aceh.

“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/25).

Dasco mengingatkan bahwa kewenangan Presiden berada di atas keputusan menteri (Kepmen) untuk menyelesaikan persoalan empat pulau Aceh-Sumut. 

Dasco juga menyebut keputusan resmi dari Presiden Prabowo mengenai status empat pulau yang disengketakan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” pungkasnya.(tribun network/mar/fik/dod)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved