Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Antara Sumut dan Aceh

Namun, Bima menekankan bahwa Kemendagri dalam mengambil keputusan perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Empat pulau yang menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. 

TRIBUNTORAJA.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kepemilikan empat pulau yang jadi rebutan antara Aceh dengan Sumatera Utara masih bisa berubah.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menetapkan empat pulau yang belakangan jadi sengketa itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/25).

Namun, Bima menekankan bahwa Kemendagri dalam mengambil keputusan perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari berbagai data dan perspektif.

Kemarin Kemendagri menggelar rapat membahas soal 4 pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Rapat itu dihadiri oleh pihak Kementerian Pertahanan, TNI AL, TNI AD, dan Badan Informasi Geospasial.

Usai menggelar rapat lintas instansi itu, Bima Arya menyatakan Kemendagri telah menemukan bukti baru terkait persoalan ini.

Ia menyatakan data baru itu sangat penting bagi Kemendagri untuk kemudian mengambil keputusan final dalam menentukan kepemilikan empat pulau tersebut.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan.

Ia mengatakan Prabowo akan menyelesaikan permasalahan itu secepatnya.

"Maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan di kantornya, Senin (16/6/25).

Hasan mengatakan keputusan presiden itu nantinya harus diterima oleh semua pihak.

"Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," ujar Hasan.

Hasan mengatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang memiliki kedaulatan atas wilayah adalah pemerintah pusat bukan daerah.

Pemerintahan daerah, kata Hasan, hanya memiliki wewenang administrasi termasuk mengurus pulau pulau di dalamnya.

Apabila terjadi perbedaan aspirasi dalam administrasi tersebut, maka pemerintah pusat akan mengambil alih untuk dicari jalan keluarnya.

Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. 

Menurut Dasco ini merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden RI polemik penetapan batas wilayah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menuai protes di Aceh.

“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/25).

Dasco mengingatkan bahwa kewenangan Presiden berada di atas keputusan menteri (Kepmen) untuk menyelesaikan persoalan empat pulau Aceh-Sumut. 

Dasco juga menyebut keputusan resmi dari Presiden Prabowo mengenai status empat pulau yang disengketakan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” pungkasnya.(tribun network/mar/fik/dod)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved