Tolak Tambang di Tikala

Pemkab Toraja Utara Siap Evaluasi Izin  Tambang di Tikala

Frederik menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan. 

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Apriani
TAMBANG GALIAN C - Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. Bupati Frederik siap mengevaluasi ijin tambang CV Bangsa Damai yang melakukan aktivitas tambang. 

TRIBUNTORAJA.COM - Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menuai penolakan dari warga setempat.

Aktivitas tambang tersebut dikelola CV Bangsa Damai dengan mengeruk bebatuan di Kelurahan Tikala.

Gelombang penolakan dilakukan warga setempat. Beberapa kali mereka menggelar aksi, baik di DPRD Sulsel, DPRD Toraja Utara, dan juga di lokasi tambang.

Bahkan, kasus ini telah ditangani Kejati Sulsel untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Menanggapi polemik yang muncul, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, siap mengevaluasi kebijakan pemberian ijin operasional.

Aktivitas tambang batu di Tikala digarap oleh CV Bangsa Damai sejak 2021.

Ijin untuk CV Bangsa Damai dikeluarkan oleh Frederik Victor Palimbong saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Toraja Utara

Perusahaan tersebut mengambil batu gamping dilokasi .

Berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012–2032, Kecamatan Tikala tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan. 

Hal itu pun diakui Bupati Frederik. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah dan provinsi Sulawesi Selatan mengakui hanya satu kecamatan yang boleh menjadi area pertambangan, yaitu Kecamatan Sa'dan. 

Pada coffee morning awal Juni 2025 lalu, Bupati Frederik Victor Palimbong mengatakan bahwa kehadiran perusahaan tambang galian C dilihat dari banyak sisi. Bupati yang akrab disapa Dedy ini mengingatkan bahwa iklim investasi juga harus ditumbuhkan.

“Kita juga tidak boleh mengabaikan iklim dampak sosial dan dampak lingkungan. Nah, saya ingin katakan untuk mempertimbangkan kualitas dan iklim investasi dan ketaatan terhadap aturan yang sudah dimiliki oleh CV Bangsa Danai selaku perusahaan yang melakukan aktivitas tambang,” kata Dedy, Senin (2/6/2025).

“Di sisi lain, kepentingan masyarakat atas dampak sosial dan kepentingan Pemda atau dampak lingkungan, sehingga kemudian saya mempersilahkan mekanisme yang memungkinkan, entah itu review kembali, ada komunikasi, lalu disepakati. Ataukah pencabutan atau pembatalan, silakan jalankan,” katanya.

Intinya, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan. 

Frederik juga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang sedang mengumpulkan data dan bukti di lapangan. 

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah daerah akan bersikap sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum,” ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Tikala menggelar aksi di lokasi tambang galian C dalam dua hari ini, Rabu-Kamis (11-12/6/2026).

Bersamaan dengan itu, penyidik dari Kejati Sulsel turun ke lokasi untuk melalukan penyidikan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved