Tolak Tambang di Tikala
Polemik Tambang Galian C di Toraja Utara, Ini Tanggapan Bupati
Dedy menjelaskan, Pemda ingin melihat iklim investasi jalan, tetapi tetap memperhatikan pelestarian lingkungan, serta dampak sosial bisa dielimilir.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/02062025_Frederik_Victor_Palimbong.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, memberikan tanggapannya terkait polemik tambang galian C atau tambang batu di Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Sulsel.
Diketahui, aktivitas tambang batu di Tikala digarap oleh CV Bangsa Damai sejak 2021.
Ijin untuk CV Bangsa Damai dikeluarkan oleh Frederik saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Toraja Utara.
Perusahaan tersebut mengambil batu gamping milik rumpun warga Tikala Marimbunna di area seluas 24 hektare. Warga pun mengajukan protes hingga ke DPRD Sulsel.
Berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012–2032, Kecamatan Tikala tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan.
Bupati Frederik Victor Palimbong mengatakan bahwa kehadiran perusahaan tambang galian C dilihat dari banyak sisi. Dedy mengingatkan bahwa iklim investasi juga harus ditumbuhkan.
“Kita juga tidak boleh mengabaikan iklim dampak sosial dan dampak lingkungan nah. Saya ingin katakan untuk mempertimbangkan kualitas dan iklim investasi dan ketaatan terhadap aturan yang sudah dimiliki oleh CV Bangsa Danai selaku perusahaan yang melakukan aktivitas tambang,” kata Dedy, Senin (2/6/2025).
“Di sisi lain, kepentingan masyarakat atas dampak sosial dan kepentingan Pemda atau dampak lingkungan, sehingga kemudian saya mempersilahkan mekanisme yang memungkinkan, entah itu review Kembali, ada komunikasi, lalu disepakati. Ataukah pencabutan atau pembatalan, silakan jalankan,” katanya.
Dedy menjelaskan, Pemda ingin melihat iklim investasi jalan, tetapi tetap memperhatikan pelestarian lingkungan, serta dampak sosial bisa dielimilir.
“Memang, tambang besar pun, selalu punya masalah, terkait masalah lingkungan dan masalah sosial. Dan, itu harus diperhatikan dan dijalankan dengan baik oleh perusahaan maupun oleh pemerintah,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Tikala protes aktivitas tambang galian Golongan C yang dilakukan CV Bangsa Damai di area Cagar Budaya Marimbunna, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala.
Kuasa hukum warga dari Law Farm Antonius T Tulak, Elrfan, mengatakan bahwa aktivitas tambang batu di Tikala digarap oleh sejak 2021.
Perusahaan tersebut mengambil batu gamping milik rumpun warga Tikala Marimbunna di area seluas 24 hektare.
| Pemkab Toraja Utara Siap Evaluasi Izin Tambang di Tikala |
|
|---|
| Pembelaan CV Bangsa Damai Ditengah Desakan Untuk Menutup Aktivitas Tambang di Toraja Utara |
|
|---|
| Dinilai Rusak Lingkungan, Warga hingga Pemangku Adat Desak Tutup Tambang di Tikala Toraja Utara |
|
|---|
| Kejati Sulsel Periksa Lurah Hingga Camat Terkait Galian C di Tikala Toraja Utara |
|
|---|