Kamis, 9 April 2026

Tolak Tambang di Tikala

Polemik Tambang Galian C di Toraja Utara, Ini Tanggapan Bupati

Dedy menjelaskan, Pemda ingin melihat iklim investasi jalan, tetapi tetap memperhatikan pelestarian lingkungan, serta dampak sosial bisa dielimilir.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Polemik Tambang Galian C di Toraja Utara, Ini Tanggapan Bupati
TribunToraja/Apriani
TAMBANG GALIAN C - Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, saat coffee morning di kantor bupati, Senin (2/6/2025). Frederik memberikan tanggapan terkait polemik tambang galian C di Toraja Utara. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, memberikan tanggapannya terkait polemik tambang galian C atau tambang batu di Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Sulsel.

Diketahui, aktivitas tambang batu di Tikala digarap oleh CV Bangsa Damai sejak 2021.

Ijin untuk CV Bangsa Damai dikeluarkan oleh Frederik saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Toraja Utara

Perusahaan tersebut mengambil batu gamping milik rumpun warga Tikala Marimbunna di area seluas 24 hektare. Warga pun mengajukan protes hingga ke DPRD Sulsel.

Berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012–2032, Kecamatan Tikala tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan. 

Bupati Frederik Victor Palimbong mengatakan bahwa kehadiran perusahaan tambang galian C dilihat dari banyak sisi. Dedy mengingatkan bahwa iklim investasi juga harus ditumbuhkan.

“Kita juga tidak boleh mengabaikan iklim dampak sosial dan dampak lingkungan nah. Saya ingin katakan untuk mempertimbangkan kualitas dan iklim investasi dan ketaatan terhadap aturan yang sudah dimiliki oleh CV Bangsa Danai selaku perusahaan yang melakukan aktivitas tambang,” kata Dedy, Senin (2/6/2025).

“Di sisi lain, kepentingan masyarakat atas dampak sosial dan kepentingan Pemda atau dampak lingkungan, sehingga kemudian saya mempersilahkan mekanisme yang memungkinkan, entah itu review Kembali, ada komunikasi, lalu disepakati. Ataukah pencabutan atau pembatalan, silakan jalankan,” katanya.

Dedy menjelaskan, Pemda ingin melihat iklim investasi jalan, tetapi tetap memperhatikan pelestarian lingkungan, serta dampak sosial bisa dielimilir.

“Memang, tambang besar pun, selalu punya masalah, terkait masalah lingkungan dan masalah sosial. Dan, itu harus diperhatikan dan dijalankan dengan baik oleh perusahaan maupun oleh pemerintah,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Tikala protes aktivitas tambang galian Golongan C yang dilakukan CV Bangsa Damai di area Cagar Budaya Marimbunna, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala.

Kuasa hukum warga dari Law Farm Antonius T Tulak, Elrfan, mengatakan bahwa aktivitas tambang batu di Tikala digarap oleh  sejak 2021.

Perusahaan tersebut mengambil batu gamping milik rumpun warga Tikala Marimbunna di area seluas 24 hektare.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved