Minta Uang Namun Ditolak, Mahasiswa di Makassar Sebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacarnya

Mahasiswa di Makassar ditangkap polisi usai menyebarkan video bugil mantan pacarnya karena gagal memeras uang Rp400 ribu. Pelaku dijerat UU Pornografi

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
SEBAR VIDEO MANTAN - Ilustrasi. Mahasiswa di Makassar ditangkap polisi usai menyebarkan video bugil mantan pacarnya karena gagal memeras uang Rp400 ribu. Pelaku dijerat UU Pornografi dan KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial HA (25), ditangkap oleh polisi setelah menyebarkan foto dan video bugil mantan kekasihnya di media sosial.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Gowa di kediaman pelaku yang berada di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Kasus ini mencuat setelah korban, MA (26), melaporkan tindakan HA ke pihak berwajib.

 

 

Kepala Unit Resmob Polres Gowa, Inspektur Dua Muhammad Alfian, menyatakan bahwa pelaku sempat meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada korban disertai dengan ancaman menyebarkan konten pribadi korban jika permintaan itu ditolak.

“Karena korban menolak, pelaku menyebarkan dua foto bugil korban ke status WhatsApp miliknya,” jelas Alfian kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Menurut hasil penyelidikan, HA  dan MA sebelumnya memiliki hubungan asmara.

 

Baca juga: Polisi Buru Dalang Sesi Foto Bugil Miss Universe Indonesia, Diduga Dinisiasi COO MUID

 

Dalam masa hubungan tersebut, mereka sering melakukan panggilan video, dan pada salah satu kesempatan, HA merekam aktivitas intim korban secara diam-diam dengan aplikasi perekam layar.

Konten inilah yang kemudian dijadikan alat untuk memeras korban setelah hubungan keduanya berakhir.

Polisi menyebut H.A. tidak melakukan perlawanan saat penangkapan dan kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Gowa.

 

Baca juga: Viral Video Mesum Remaja Pelajar di Jeneponto Sulsel, Begini Isinya

 

Ia dijerat dengan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran etika dan moral,” tegas Alfian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berbagi konten pribadi, terlebih yang bersifat sensitif atau intim.

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa, dan mendorong masyarakat untuk segera melapor jika mengalami hal serupa.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved