Anda Mungkin Salah Satunya, Cara Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025
Masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima BSU dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui dua saluran resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada 17,3 juta pekerja bergaji rendah, termasuk guru honorer.
BSU disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Sehingga, penerima manfaat akan mendapat BSU sebesar Rp 600 ribu diberikan untuk periode Juni–Juli 2025.
Penyaluran dimulai pada bulan ini melalui rekening bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) serta PT Pos Indonesia.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan.
Masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima BSU dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui dua saluran resmi.
Yaitu situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Melalui kedua platform tersebut, penerima cukup memasukkan data diri sesuai yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek BSU 2025 lewat HP
Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima BSU 2025 hanya dengan menggunakan HP.
1. Cek BSU melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Pengguna dapat membuka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser HP dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
- Klik tombol “Lanjutkan”.
- Sistem akan menampilkan status data Anda, apakah masih dalam proses verifikasi atau sudah ditetapkan sebagai penerima.
| BSU Tahap 2 2025 Kapan Cair? Begini Cara Cek Penerima dan Statusnya |
|
|---|
| BSU 2025 untuk Pekerja Sudah Cair Langsung Masuk Rekening, Segini Besarannya |
|
|---|
| Diskon Listrik 50 Persen Batal, Sri Mulyani: Diganti Bantuan Subsidi Upah |
|
|---|
| Rp300 Ribu Per Orang, Bantuan Subsidi Upah Cair 5 Juni |
|
|---|
| Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Bakal Dapat Subsidi Mulai Juni 2025 |
|
|---|