Sabtu, 9 Mei 2026

Diskon Listrik 50 Persen Batal, Sri Mulyani: Diganti Bantuan Subsidi Upah

Sebagai pengganti program diskon listrik, pemerintah menetapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Diskon Listrik 50 Persen Batal, Sri Mulyani: Diganti Bantuan Subsidi Upah
Kompas.com
DISKON LISTRIK BATAL - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. Ia menyatakan bahwa rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni-Juli 2025 batal direalisasikan. 

TRIBUNTORAJA.COM – Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sedianya berlaku pada Juni–Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pembatalan tersebut lantaran proses penganggaran dinilai terlambat.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers stimulus ekonomi yang digelar Senin (2/6/2025), dikutip dari Kompas TV.

 

 

Ia menyebutkan bahwa karena target waktu pelaksanaan adalah bulan Juni dan Juli, maka kebijakan diskon listrik tidak memungkinkan untuk direalisasikan.

“Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” tegas Sri Mulyani.

 

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Penyebab Pembatalan Diskon Tarif Listrik

 

Kementerian ESDM Tidak Terlibat

Menanggapi pembatalan ini, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menegaskan bahwa kebijakan diskon listrik maupun pembatalannya bukan berasal dari kementeriannya.

“Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L (kementerian/lembaga) yang menyampaikan dan membatalkannya,” ujar Dwi, Senin (2/6/2025).

Ia juga menyatakan bahwa Kementerian ESDM tidak dilibatkan dalam proses penyusunan maupun pembahasan kebijakan tersebut.

 

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bakal Kembali Hadir 5 Juni 2025, Berikut Syaratnya

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved