Rp300 Ribu Per Orang, Bantuan Subsidi Upah Cair 5 Juni
Adapun pemerintah menyiapkan 6 paket insentif seperti diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat dan diskon tarif jalan tol
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah akan memberikan insentif Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17 juta pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta dan sebanyak 3,4 juta guru honorer.
Besarannya Rp 150.000 per bulan mulai Juni sampai Juli 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan II tahun 2025 di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Susi menyampaikan, Bantuan Subsidi Upah ini akan berlangsung selama dua bulan namun penyalurannya dilakukan satu kali pada Juni 2025.
Sehingga total bantuan yang diberikan senilai Rp 300.000 per orang.
"Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," kata Susi dalam keterangannya, Selasa (27/5/25).
Lebih lanjut, Susi menegaskan bahwa penerapan program insentif BSU ini akan dikelola oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).
Adapun pemerintah menyiapkan 6 paket insentif seperti diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat dan diskon tarif jalan tol, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Stimulus kebijakan itu telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/5/25), yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait.
Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025.(Tribun Network/bel/wly)
| Sepatu dan Baju Saya dari Keringat Buruh |
|
|---|
| Sosok Marsinah, Pejuang Buruh yang Kini Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia |
|
|---|
| Marsinah Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Sang Kakak Menangis Terharu |
|
|---|
| Sulsel Urutan ke-6 Provinsi dengan PHK Terbanyak Bulan Agustus 2025 |
|
|---|
| 4.531 Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR RI, Ini Isi Tuntutan HOSTUM |
|
|---|