Minggu, 19 April 2026

Heboh Tagar 'Save Raja Ampat' Trending di Medsos, Ini Artinya

Bahlil menegaskan bahwa Papua sebagai daerah dengan status otonomi khusus memerlukan pendekatan berbeda, termasuk dalam kebijakan industri ekstraktif.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Heboh Tagar 'Save Raja Ampat' Trending di Medsos, Ini Artinya
Tribun-Papua.com/Istimewa
SAVE RAJA AMPAT - Danau Karawapop di Pulau Misool, Raja Ampat. Tagar #SaveRajaAmpat jadi trending topic Twitter hari ini, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM - Tagar #SaveRajaAmpat menjadi sorotan publik dan trending di media sosial X (Twitter) pada Rabu (4/6/2025).

Gelombang perhatian ini dipicu oleh kekhawatiran terhadap dampak eksploitasi tambang nikel yang dinilai membahayakan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Greenpeace Indonesia menjadi pihak yang paling vokal menyuarakan kritik.

 

 

Dalam aksi damai yang digelar bertepatan dengan Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta pada Selasa (3/6/2025), aktivis Greenpeace bersama empat pemuda Papua membentangkan spanduk bertuliskan "What’s the True Cost of Your Nickel?", "Nickel Mines Destroy Lives", dan "Save Raja Ampat from Nickel Mining".

Aksi ini mencuri perhatian peserta konferensi, termasuk saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno menyampaikan pidato pembukaan.

Menurut Greenpeace, proyek hilirisasi nikel yang menjadi prioritas pemerintah justru berisiko menghancurkan ekosistem alam di wilayah-wilayah sensitif seperti Morowali, Halmahera, dan kini Raja Ampat.

 

Baca juga: Gempa Kekuatan 3,3 M Guncang Wilayah Tenggara Morowali Sulawesi Tengah Sore Ini

 

“Ketika pemerintah dan pelaku industri sibuk membicarakan masa depan nikel, masyarakat di akar rumput justru menanggung beban kerusakannya. Hutan ditebang, tanah dikeruk, laut tercemar, dan masyarakat lokal terpinggirkan,” ujar Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Greenpeace mengungkap bahwa berdasarkan pengamatan mereka pada 2024, aktivitas pertambangan telah menjangkau pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran di Raja Ampat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan bahwa pulau-pulau kecil yang termasuk kawasan pesisir harus dilindungi dari eksploitasi tambang.

 

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Tenggara Seram Timur Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved