Hasil PSU Pilkada Palopo Digugat, Giliran RMB Ajukan Gugatan ke MK

Pada PSU Pilkada Palopo yang digelar 24 Mei lalu, Rahmat Masri Bandaso yang berpasangan dengan Andi Tenri Karta

Editor: Imam Wahyudi
ist
Peserta PSU Pilwali Palopo 2025 

TRIBUNTORAJA.COM - Rahmat Masri Bandaso (RMB), politisi Golkar dan mantan Wakil Wali Kota Palopo, belum menyerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Palopo 2025. 

Setelah pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin meraih suara terbanyak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025, RMB memutuskan untuk menggugat kemenangan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada PSU Pilkada Palopo yang digelar 24 Mei lalu, Rahmat Masri Bandaso yang berpasangan dengan Andi Tenri Karta menempati posisi ketiga. 

Sementara itu, pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin meraih suara terbanyak.

Disusul pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih berada di posisi kedua.

Farid Kasim Judas telah menyerah dan menyampaikan selamat kepada Naili Trisal.

Namun, Rahmat Masri Bandaso tetap membawa hasil Pilkada Palopo 2025 ke MK.

Gugatan tersebut telah terdaftar pada Senin (2/6/2025) pukul 16.43 WIB.

KPU Sulsel memastikan siap menghadapi setiap proses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku, karena pihak yang merasa dirugikan memiliki hak konstitusional untuk mengugat.

 Berdasarkan hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada Palopo, paslon 4, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) meraih  47.349 suara atau 50,53 persen.

Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.

Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.

Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen. 

Meski PSU telah dilakukan sesuai amar putusan MK, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan sengketa jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara ulang.

KPU Sulsel memastikan siap menghadapi setiap proses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(ari)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved