MK Wajibkan SD-SMP Gratis: Istana Tunggu Arahan Presiden, Kemendikdasmen Lakukan Kajian
MK dalam amar putusannya menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar, yakni jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diberikan secara gratis.
Putusan ini tertuang dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyatakan pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Belum baca putusannya. Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari presiden juga," kata Hasan di Movenpick Hotel, Jakarta, Rabu (28/5/2025), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Hasan juga mengarahkan agar pertanyaan lebih lanjut terkait pelaksanaan teknis keputusan MK itu ditujukan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Itu coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kita juga belum baca putusannya. Saya baru dengar aja kemarin dari berita," ujarnya.
Baca juga: Tanggapi Putusan SD/SMP Swasta Gratis, Sekjen Golkar Minta MK Cermati Realitas
MK dalam amar putusannya menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini mempertegas kewajiban negara dalam pemenuhan hak pendidikan bagi warga negara.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, mengatakan pihaknya sedang menelaah isi putusan MK secara menyeluruh.
Baca juga: Resmi, Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
"Kami dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah sedang menelaah secara utuh mengenai keputusan MK tersebut," ujar Fajar kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025), sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.
Fajar juga menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat concurrent (bersama), apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP, itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah kota dan kabupaten," jelasnya.
Baca juga: Pengusaha UMKM Sulsel Tolak Pembatasan Gratis Ongkir
Ia mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas lembaga dan menunggu petunjuk Presiden Prabowo untuk langkah selanjutnya.
"Kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu sedang menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," pungkasnya.
(*)
NasDem Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Mundur dari DPR RI |
![]() |
---|
Eko Patrio Minta Maaf Usai Parodikan Anggota DPR Joget, Akui Bikin Resah Publik |
![]() |
---|
Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, Kapolri Pastikan Sidang Etik untuk Pelaku Siap dalam Sepekan |
![]() |
---|
4 Pemain Persija Jakarta Dipanggil Timnas Indonesia, Mauricio Souza Beri Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.