MK Wajibkan SD-SMP Gratis: Istana Tunggu Arahan Presiden, Kemendikdasmen Lakukan Kajian

MK dalam amar putusannya menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun/ Lendy Ramadhan
SEKOLAH GRATIS - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Ia menyebut pihaknya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus pendidikan SD-SMP gratis baik negeri maupun swasta. 

"Kami dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah sedang menelaah secara utuh mengenai keputusan MK tersebut," ujar Fajar kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025), sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.

Fajar juga menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat concurrent (bersama), apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP, itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah kota dan kabupaten," jelasnya.

 

Baca juga: Pengusaha UMKM Sulsel Tolak Pembatasan Gratis Ongkir

 

Ia mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas lembaga dan menunggu petunjuk Presiden Prabowo untuk langkah selanjutnya.

"Kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu sedang menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved