Tanggapi Putusan SD/SMP Swasta Gratis, Sekjen Golkar Minta MK Cermati Realitas
Padahal menurut dia, partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan itu satu pilar utama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/sarmud43322.jpg)
Putusan MK
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam putusannya MK memerintahkan Pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat di sekolah swasta.
Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Putusan dibacakan pada sidang di gedung MK, Selasa (27/5/2025).
Dalam putusannya, MK menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis.
Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat.
Saat membaca pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.
Akibatnya, hingga kini terjadi keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta yang berbayar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendidikan SD-SMP Swasta Gratis, Golkar Minta MK Banyak Cermati Realita Sebelum Ketok Palu