Tak Terima Dakwaan JPU, Annar Sampetoding Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Uang Palsu

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada saksi yang secara langsung melihat atau menyaksikan keterlibatan Annar dalam kasus uang palsu tersebut.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunGowa.com/ Sayyid Zulfadli
SIDANG UANG PALSU UIN - Terdakwa kasus uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding melambaikan tangan kepada keluarga saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025). Hari ini sidang perdana Annar Salahuddin Sampetoding. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (21/5/2025).

Sidang yang berlangsung di Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Kuasa hukum Annar, Husain Rahim Saijje, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut karena menilai terdapat kejanggalan pada aspek formil.

 

 

"Hari ini sidang perdana. Baru tahap pembacaan dakwaan. Kami ajukan eksepsi,” ujar Husain usai sidang.

Menurutnya, keberatan yang akan disampaikan belum menyentuh materi pokok perkara, namun fokus pada kejanggalan dalam identitas, tempat kejadian perkara, dan kronologi peristiwa yang dianggap kabur atau obscuur libel.

Ia juga menilai bahwa kewenangan pengadilan dalam menangani perkara ini perlu dipertanyakan.

 

Baca juga: Kasus Uang Palsu, Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetodoing Tak Terima Dakwaan JPU

 

Husain menyoroti prosedur penggeledahan yang dilakukan di rumah terdakwa di Jalan Sunu, Makassar.

Ia menyebut penggeledahan dilakukan tanpa kehadiran aparat pemerintah setempat dan ketika terdakwa tidak berada di lokasi.

“Klien kami, Annar, tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Selain itu, menurut informasi dari saksi yang ada di rumah, tidak ada pejabat setempat yang mendampingi proses tersebut, meskipun ada surat perintah penggeledahan. Ini menimbulkan dugaan tindakan unprocedural,” bebernya.

 

Baca juga: Sidang Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Digelar, Hadirkan 14 Terdakwa

 

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada saksi yang secara langsung melihat atau menyaksikan keterlibatan Annar dalam kasus uang palsu tersebut.

Terkait dengan terdakwa lain bernama Syahruna, yang dalam eksepsinya mengaku menyebut nama Annar dalam tekanan dan telah mencabut Berita Acara Pemeriksaannya (BAP), kuasa hukum Annar menyatakan akan mempertimbangkan hal itu dalam nota keberatan mereka.

“Kami dengar dari media, dalam eksepsinya, Syahruna menyatakan dirinya dalam tekanan saat menyebut nama Annar, bahkan BAP-nya sudah dicabut. Ini tentu akan kami pertimbangkan untuk disinggung dalam eksepsi kami, karena BAP tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang jadi dasar dakwaan,” ujarnya.

 

Baca juga: Annar Sampetoding Dituding Ingin Lepas Tangan dari Kasus Sindikat Uang Palsu

 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Diketahui, Annar bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. Sebanyak 15 terdakwa menjalani sidang dengan agenda yang berbeda-beda, di antaranya:

  1. Ambo Ala alias Ambo Bin Makmur (pemeriksaan saksi)
  2. John Biliater alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan (pendapat JPU)
  3. Muhammad Syahruna Bin Syamsuddin Edi (putusan sela)
  4. Dr Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UINAM (pemeriksaan saksi)
  5. Sattariah alias Ria Anti Yado (eksepsi)
  6. Dra Sukmawaty Bin Abdul Syukur (sidang Cs)
  7. Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar (pendapat JPU)
  8. Mubin Nasir alias Mubin Bin Muh Nasir (pemeriksaan saksi)
  9. Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong (eksepsi)
  10. Irfandy alias Fandy Bin Muh Tahir (sidang Cs)
  11. Sri Wahyudi Bin Abidin Sibali (eksepsi)
  12. Muh. Manggabarani alias Angga Bin Naim Tuo (eksepsi)
  13. Satriyady alias Iwan Bin Amos Yakub (eksepsi)
  14. Ilham alias Rehan Bin Abd. Rasyid (sidang Cs)
  15. Annar Salahuddin S Bin Sinar Reysen (sidang perdana)

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Annar Sampetoding Tak Terima Dakwaan JPU, Ajukan Eksepsi"

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved