Pemprov Sulsel Didesak Bayar DBH ke Daerah Rp2,3 Triliun

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, dan dihadiri 28 legislator.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman 

TRIBUNTORAJA.COM - DPRD Sulsel memberikan ultimatum kepada Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Pemprov Sulsel harus segera membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten paling lambat tahun depan.

Utang DBH Pemprov Sulsel ke daerah tahun 2024 lalu mencapai Rp2,3 triliun.

Anggaran itu merupakan gabungan utang DBH 2024 dan DBH 2025.

Ketua Panitia Kerja (Panja) LKPJ DPRD Sulsel, Yeni Rahman dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/5/25) mengatakan, Pemprov Sulsel melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) harus segera menyusun data komprehensif per kabupaten/kota.

Data itu mengenai jumlah DBH yang telah disalurkan sepanjang tahun 2024.

"Diminta menyusun dan menyampaikan data komprehensif per kabupaten/kota terkait jumlah DBH yang telah disalurkan tahun 2024. Kekurangan salur utang DBH yang akan dibayarkan tahun 2025 dan paling lambat tahun 2026," ujar Yeni.

Dalam kesempatan tersebut, Yeni membacakan rekomendasi umum DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, dan dihadiri 28 legislator.

Sementara, sebanyak 59 legislator tak hadir.

Adapun Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir dan hanya mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman.

Yeni juga menyoroti dampak dari keterlambatan penyaluran DBH yang berakibat pada terganggunya postur APBD kabupaten/kota. 

Menurutnya, Pemprov Sulsel harus memperkuat manajemen arus kas dan efisiensi belanja agar situasi ini tidak terulang.

Tak hanya itu, Pemprov Sulsel didesak segera menyusun daftar utang belanja barang, jasa, dan modal kepada pihak ketiga secara rinci, termasuk umur utang dan status penyelesaiannya.

“Skema pelunasan harus dilakukan berdasarkan skala prioritas, dan disampaikan secara transparan kepada DPRD sebagai bagian dari dokumen perencanaan anggaran,” tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved