UPDATE Harga Listrik PLN Mei 2025, Ada Kenaikan?

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya pada Kamis (27/3/2025).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. PLN
TARIF LISTRIK - Ilustrasi petugas pemeliharaan listrik PLN. Berikut update tarif listrik PLN di bulan Mei 2025. 

TRIBUNTORAJA.COM – Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik yang diberlakukan oleh PT PLN (Persero) untuk periode Mei 2025 tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya pada Kamis (27/3/2025).

 

 

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Bahlil.

Dengan demikian, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap, termasuk golongan rumah tangga, bisnis, dan industri.

Demikian pula 24 golongan subsidi, seperti rumah tangga miskin, sosial, pelaku UMKM, dan industri kecil, tidak mengalami perubahan tarif.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN, yang mengatur penyesuaian tarif dilakukan secara triwulanan.

 

Baca juga: Harga BBM Terbaru Berlaku Mulai 1 Mei 2025, Pertamax Turun di Seluruh Indonesia

 

Rincian Tarif Listrik PLN Mei 2025

Berikut tarif per kilowatt-jam (kWh) yang berlaku mulai Mei 2025, dikutip dari laman resmi PT PLN (Persero):

1. Tarif Bersubsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh
  • Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp 605/kWh
  • Rumah tangga 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

 

Baca juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 1 Mei 2025: Antam Turun Rp 3.000, UBS Merosot Rp 18.000

 

2. Tarif Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA (kantor pemerintah): Rp 1.699,53/kWh
  • P-3/TR di atas 200 kVA (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh

Seluruh tarif ini berlaku baik untuk pelanggan dengan layanan listrik reguler maupun prabayar.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan sektor usaha tetap kompetitif tanpa terbebani biaya energi yang tinggi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved