UPDATE Tarif Listrik Juli-September 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi, Simak Rinciannya

Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN untuk Juli-September 2025 tidak naik bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi. Simak rincian harga terbaru...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. PLN
TARIF LISTRIK TERBARU - Ilustrasi petugas pemeliharaan listrik PLN. Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN untuk Juli-September 2025 tidak naik bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi. Simak rincian harga terbaru untuk rumah tangga hingga industri. 

TRIBUNTORAJA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi maupun non-subsidi.

Keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan tarif ini berlaku bagi total 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 24 golongan pelanggan yang menerima subsidi.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya menjaga kestabilan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap solid.

 

 

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu dikutip dari rilis, Jumat (27/6/2025).

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik sebenarnya dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

Evaluasi tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan sejumlah parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Walau terdapat dinamika pada parameter-parameter tersebut sepanjang beberapa waktu terakhir, pemerintah tetap memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian kenaikan tarif listrik.

Berikut adalah tarif listrik PLN yang berlaku mulai Juli 2025.

 

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Penyebab Pembatalan Diskon Tarif Listrik

 

Tarif listrik non-subsidi yang tetap antara lain:

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
  • B-2/TR (6.600-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
  • P-1/TR & P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh

Sementara itu, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tetap tanpa ada kenaikan, mencakup:

  • Rumah tangga dengan daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Pelanggan sosial, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kategori pelanggan sosial lainnya tidak mengalami perubahan tarif.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai tekanan ekonomi dan tetap menjaga daya beli, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk industri di tanah air.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved