Rabu, 20 Mei 2026

Ganjar Bela Gibran yang Ingin Dilengserkan dari Kursi Wapres

Pengamat politik Agung Baskoro juga menilai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Ganjar Bela Gibran yang Ingin Dilengserkan dari Kursi Wapres
Dok. Sekretariat Presiden
LEBARAN 2025 - Momen Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) berfoto bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) sekeluarga. Presiden Prabowo Subianto mengadakan open house atau gelar griya di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Senin (31/3/2025). 

Misalnya, perang dagang global dan ekses kebijakan yang hari ini memberikan efek ekonomi yang cukup dalam bagi kelas menengah, maupun masyarakat secara keseluruhan.

"Sehingga solusinya ditunggu," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia juga menyebutkan, hal utama lainnya yang perlu dijadikan pertimbangan, soal ancaman PHK massal, daya beli yang menurun, lapangan kerja yang harus diperluas, harga-harga yang harus stabil. 

"Saya kira itu hal-hal pokok yang lebih penting untuk direspons segera ketimbang hal-hal politis dan saya kira ini bukan waktunya lagi. Ini saatnya pemerintah bangun bekerja, dan kita semua harus mendukung ya," kata Agung.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan. 

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan. 

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved