RSKD Dadi Makassar Dipenuhi Pasien ODGJ, Tidak Ada dari Toraja
rumah sakit milik Pemprov Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl Lanto Dg Pasewang, Kota Makassar, menampung 239 ODGJ.
TRIBUNTORAJA.COM - Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi dipenuhi pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Saat ini, rumah sakit milik Pemprov Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl Lanto Dg Pasewang, Kota Makassar, menampung 239 ODGJ.
Sementara kapasitas tempat tidur RSKD Dadi sebanyak 258 unit.
Jumlah pasien ini cukup tinggi.
Selama tiga bulan (Januari-Maret) RSKD Dadi menerima 590 ODGJ.
Rinciannya 207 pada bulan Januari, 204 Februari dan 179 di bulan Maret.
Pada periode itu juga RSKD Dadi mencatat 580 pasien yang keluar.
Rinciannya, Januari 158 orang, Februari 165 orang, dan Maret 179 orang.
"Maret mengalami penurunan karena dalam nuansa Ramadan," ucap Plt Kepala Bidang Humas RSKD Dadi Makassar, Abdul Malik, Selasa (22/4/2025).
Angka tersebut menunjukkan bahwa pelayanan RSKD Dadi tak pernah sepi, bahkan sering kali penuh sehingga tak mampu lagi menampung pasien baru.
Sekarang ini sebanyak 239 pasien ODGJ rawat inap, 185 diantaranya laki-laki dan 54 perempuan.
Dari 239 ODGJ yang saat ini dirawat, 52 merupakan warga Kota Makassar.
Total 10 ruang kelas perawatan kejiwaan yang disiapkan oleh RSKD Dadi dengan 258 tempat tidur.
Artinya, per hari ini, hanya ada 19 kamar kosong, itupun yang tersisa tinggal VIP, kelas 1 dan kelas 2. Sementara hampir semua pasien masuk dalam kategori BPJS kelas 3.
Abdul Malik mengakui, rumah sakit kewalahan untuk menerima pasien ODGJ mengingat terbatasnya ruang yang dimiliki.
Pasien ODGJ Kesasar Saat Antar Jenazah Pasien ODGJ di Gowa, Penjelasan RSKD Dadi Makassar |
![]() |
---|
Pasien ODGJ di Makassar Meningkat, Penyebab Terbanyak karena Gagal Jadi ASN |
![]() |
---|
RSKD Dadi dan RS Sayang Rakyat Kewalahan Tampung ODGJ Terlantar, Banyak Tak Dijemput Keluarga |
![]() |
---|
Viral ODGJ Diduga Tembak Warga Sudu Enrekang, Korban Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Aliansi Perawat Sulsel Geruduk Polrestabes Makassar, Tuntut Rekannya Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.