RSKD Dadi Makassar Dipenuhi Pasien ODGJ, Tidak Ada dari Toraja

rumah sakit milik Pemprov Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl Lanto Dg Pasewang, Kota Makassar, menampung 239 ODGJ.

Editor: Imam Wahyudi
ist
ORANG GILA - Ilustrasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Makassar. Saat ini, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi dipenuhi pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Belum lagi, sistem pelayanan dan pendataan rumah sakit sekarang ini harus menggunakan aplikasi SIMGos (Sistem Informasi Manajemen Generik Open Source). Kebijakan ini diterapkan mulai tahun 2025.

Dimana setiap pasien yang diterima harus terdata dalam sistem tersebut, rekam medik dan penanganan perawatan terdata dalam aplikasi tersebut. 

Lewat sistem itu, BPJS juga langsung mengontrol lalu lintas pasien.

"Jadi kalau di sistem penuh kita tidak bisa terima pasien, beda dulu kalau kita punya 50 bed kita bisa terima 60 orang misalnya. Sekarang tidak, karena dipantau langsung BPJS," jelasnya. 

Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan RSKD Dadi ini menyebut, rumah sakit harus berupaya keras untuk tetap melayani masyarakat. 

Salah satu solusi yang dilakukan ialah menyiapkan rumah pulih untuk dihuni oleh ODGJ sementara waktu. 

Sekarang ini sebanyak 32 ODGJ yang berada di rumah pulih, mereka diberikan asupan makanan setiap hari serta diberikan obat. 

"Itu diluar tanggungan BPJS, rumah sakit yang biayai karena data mereka tidak masuk dalam sistem, jadi nanti kalau ada pasien yang pulang kita masukkan lagi yang ada di rumah pulih," paparnya. 

Selain itu, rumah sakit juga menerapkan progam droping, dimana pasien yang berasal dari daerah dipulangkan ke keluarga masing-masing jika kondisi kejiwaannya sudah membaik. 

"Misalnya kemarin kita pulangkan ke daerah 10 lebih, kita antar ke keluarganya. Karena tidak mungkin juga keluarganya datang kesini jemput, mereka ekonominya juga susah, pas datang kesini kan diantar sama dinsos," jelasnya. 

Droping ini dilakukan agar rumah sakit bisa menerima dan melakukan perawatan terhadap pasien ODGJ, sebab masih banyak ODGJ yang mengantre di IGD maupun rumah pulih. 

Apalagi masa perawatan rawat inap untuk ODGJ maksimal 33 hari. 

Abdul Malik berharap agar masyarakat juga paham bahwa RSKD bukan tempat penampungan orang gila, melainkan tempat perawatan untuk penyembuhan kejiwaan. 

Rumah sakit bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.(aminah)

Berikut asal pasien ODGJ yang sedang dirawat di RSKD Dadi  

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved