Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta Serta Miliki Harta Miliaran, 3 Hakim Masih Terima Suap?
Ketiga hakin diduga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/14042025_hakim_suap.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tidak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Ketiga hakin diduga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO.
Ketiga hakim ini adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi.
Kemudian, tahap kedua menerima Rp 18 miliar agar terdakwa kasus tersebut divonis lepas.
Berikut ini ulasan penghasilan ketiga hakim tersebut, beserta laporan harta kekayaan:
A. Hakim Djuyamto
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025), golongan dan pangkat Djuyamto saat ini adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Dengan NIP (Nomor Induk Pegawai) 196712181994031006 menandakan Djuyamto pertama kali diangkat jadi PNS tahun 1994.
Dengan kata lain, Djuyamto telah menjadi PNS selama 31 tahun.
Merujuk PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim di Indonesia yang terbaru terbagi atas golongan dan masa kerja.
Untuk hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun maka gajinya adalah sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200 per bulan.
Sementara tunjangan Djuyamto sebagai hakim utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kelas IA) adalah Rp 28.500.000 per bulan.
Dengan demikian dalam sebulan hakim Djuyamto membawa pulang gaji dan tunjangan sebesar Rp 34.873.200.
| Kronologi Kasus Bupati Pati Sudewo: Sempat Diusut KPK pada 2023, Kini Dituntut Mundur |
|
|---|
| KPK Dalami Peran Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub |
|
|---|
| KPK Tetapkan Dirut Inhutani V dan Dua Orang Lain Tersangka Suap Kerja Sama Hutan |
|
|---|
| Abolisi vs Amnesti: Dua Jenis Pengampunan Negara dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
|
|---|
| Diduga Terima Uang Pelicin Rp15 Juta, Camat dan Lurah di Takalar Dipecat |
|
|---|