DPR RI Bahas RUU TNI di Hotel Mewah saat Efisiensi, Ketua Komisi I: Dari Dulu Kok Nggak Kamu Kritik?
Pelaksanaan rapat selama dua hari di Fairmont Hotel menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menanggapi pertanyaan mengenai alasan rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI digelar di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).
Saat ditemui awak media, Utut tidak memberikan jawaban langsung terkait pemilihan lokasi tersebut.
Sebaliknya, ia menyoroti bahwa rapat DPR di hotel mewah bukanlah hal baru.
"Kalau itu pendapatmu. Coba cek sebelumnya, Undang-Undang Kejaksaan pernah dibahas di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon. Kenapa dulu tidak dikritik?" ujar Utut sebelum kembali memasuki ruang rapat.
Sebelum melanjutkan langkahnya ke ruang Ruby 1 dan 2, ia sempat menanggapi pertanyaan lain mengenai alasan memilih hotel di tengah upaya efisiensi anggaran.
Baca juga: Revisi UU TNI Bikin Tentara Bisa Urus Narkoba dan Pertahanan Siber
Menurutnya, rapat tersebut merupakan bagian dari konsinyering, yaitu metode kerja dengan mengelompokkan pembahasan agar lebih fokus.
"Ini konsinyering. Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokkan," katanya sebelum memasuki ruang rapat.
Baca juga: Koalisi Aktivis Sipil Protes Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Soroti Transparansi dan Dwifungsi TNI
Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan
Pelaksanaan rapat selama dua hari di Fairmont Hotel menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.
Padahal, lokasi Gedung DPR hanya berjarak sekitar dua kilometer dari hotel tersebut.
Kritik muncul dari berbagai pihak yang mempertanyakan transparansi serta urgensi pemilihan tempat mewah untuk rapat penting terkait reformasi TNI.
Baca juga: Koalisi Sipil Geruduk Ruang Rapat Rapat Panja DPR yang Bahas RUU TNI di Hotel Mewah
Pokok Pembahasan dalam Revisi UU TNI
Komisi I DPR telah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025). Perubahan yang diusulkan mencakup beberapa aspek penting, termasuk:
- Perpanjangan Usia Dinas Prajurit
- Bintara dan tamtama: hingga 58 tahun
- Perwira: hingga 60 tahun
- Prajurit yang menduduki jabatan fungsional: dapat diperpanjang hingga 65 tahun
- Peluasan Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga
- Rancangan revisi mengusulkan agar lebih banyak prajurit aktif dapat ditempatkan di instansi pemerintahan.
- Langkah ini menuai kritik karena dinilai dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI, yang bertentangan dengan prinsip reformasi sektor pertahanan.
Revisi UU TNI terus menjadi perdebatan di berbagai kalangan, terutama terkait transparansi pembahasan dan dampaknya terhadap profesionalisme militer serta demokrasi di Indonesia.
(*)
KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK |
![]() |
---|
Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Bakal Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pekan Depan |
![]() |
---|
Curhatan Panjang Cinta Kuya Dirujak Netizen: Kuliah di Luar Negeri Tapi Enggak Tahu Pakai Titik Koma |
![]() |
---|
Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.