'Cuci' Uang Narkoba Rp241 Miliar, Bos Persiba Balikpapan Bikin Usaha Resto dan Kosan
Dalam kasus ini, Mukti menyebut perputaran uang dari transaksi narkoba Catur mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun.
Sebagai bandar narkoba, Catur Adi dibantu oleh para narapidana di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Jaringan Catur terungkap usai polisi mendapati informasi dari Kalapas Klas IIA Balikpapan terkait indikasi peredaran narkoba jenis sabu.
Polda Kalimantan Timur bersama pihak lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari 2025.
Hasilnya, didapati peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram di dalam lapas.
Namun, narkotika jenis sabu itu sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi dan tinggal tersisa sebanyak 69 gram.
Polisi pun berhasil menemukan total 9 orang kaki tangan Catur yang ada di dalam lapas.
Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di lapas.
Tersangka E selaku pengendali lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D.
Uang dari pelaku D itu kemudian dikirim kepada rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Catur.(tribun network/rey/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.