'Cuci' Uang Narkoba Rp241 Miliar, Bos Persiba Balikpapan Bikin Usaha Resto dan Kosan
Dalam kasus ini, Mukti menyebut perputaran uang dari transaksi narkoba Catur mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun.
TRIBUNTORAJA.COM - Bareskrim Polri mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan oleh bandar narkoba wilayah Kalimantan Timur yang juga Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut Catur menyamarkan hasil transaksi barang haramnya melalui usaha restoran dan usaha kos-kosan.
"Uang hasil narkoba digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan ada dua cabang dan rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Samarinda," kata Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/3/25).
Selain itu, ia menyebut Catur juga menggunakan uang transaksinya untuk membeli mobil, tanah, bangunan, serta membeli saham di PT Malang Indah Perkasa untuk menjabat sebagai wakil direktur.
Dalam kasus ini, Mukti menyebut perputaran uang dari transaksi narkoba Catur mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun.
"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar," jelasnya.
Mukti menambahkan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menghitung total nilai uang yang telah disita terkait jaringan Catur Adi.
Ia menjelaskan masih ada uang dalam rekening yang terblokir.
"Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Direktur klub bola Persiba Balikpapan Catur Adi di wilayah Kalimantan Timur.
Ia jadi bandar narkoba besar di Kalimantan Timur.
Catur Adi merupakan mantan anggota Polri yang pernah berdinas di Polda Kalimantan Timur.
Ia diketahui masih bagian dari jaringan Hendra Sabarudin Cs yang sudah divonis.
Hendra adalah seorang narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dari Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara sejak tahun 2017.
Perputaran uang Hendra dari bisnis barang haram tersebut tembus Rp2,1 triliun.
Sebagai bandar narkoba, Catur Adi dibantu oleh para narapidana di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Jaringan Catur terungkap usai polisi mendapati informasi dari Kalapas Klas IIA Balikpapan terkait indikasi peredaran narkoba jenis sabu.
Polda Kalimantan Timur bersama pihak lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari 2025.
Hasilnya, didapati peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram di dalam lapas.
Namun, narkotika jenis sabu itu sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi dan tinggal tersisa sebanyak 69 gram.
Polisi pun berhasil menemukan total 9 orang kaki tangan Catur yang ada di dalam lapas.
Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di lapas.
Tersangka E selaku pengendali lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D.
Uang dari pelaku D itu kemudian dikirim kepada rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Catur.(tribun network/rey/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.