Lebaran 2025

Menaker Umumkan Besaran THR bagi Pengemudi Ojol dan Kurir Online Hari Ini

Keputusan ini akan disampaikan dalam bentuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, setelah melalui serangkaian pembahasan dengan berbagai pihak.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
kompas.com/Rahel
THR OJOL - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025) lalu. Yassierli menyatakan, pihaknya akan mengumumkan mekanisme dan dan besaran bonus hari raya atau Lebaran kepada pengemudi online (ojol) dan kurir online pada hari ini, Selasa (11/3/2025). 

 

Baca juga: Menaker Harap THR Ojol Berbentuk Uang Tunai Tapi Tidak Mau Paksa Aplikator

 

Pemerintah, lanjut Prabowo, memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang berkontribusi besar dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

"Kami mengimbau seluruh perusahaan transportasi berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja mereka," ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online aktif, serta 1 hingga 1,5 juta pekerja part-time di sektor ini.

 

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran Idul Fitri 2025 untuk Pegawai Swasta

 

Target Pemberian THR

Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu pengemudi ojol dan kurir online agar bisa merayakan Idulfitri dengan lebih baik, termasuk menikmati libur dan mudik bersama keluarga.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara, serta pimpinan perusahaan seperti Saudara Patrick Walujo dan Saudara Anthony Tan atas kerja sama ini," tutur Prabowo.

Selain itu, Presiden juga meminta agar pembayaran THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved