Rabu, 20 Mei 2026

Pendaftaran Ulang Pilwali Palopo Dibuka Hingga 10 Maret 2024, Ini Syarat Bagi Paslon 

Dalam pendaftaran ini, calon kepala daerah harus didampingi oleh Ketua Partai pengusung dan sekretaris partai.

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Pendaftaran Ulang Pilwali Palopo Dibuka Hingga 10 Maret 2024, Ini Syarat Bagi Paslon 
Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini
PSU PALOPO - Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan tahapan dan jadwal PSU Pilwali Palopo hingga penetapan pasangan calon saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Jumat (7/3/2025). Pendaftaran paslon untuk PSU Pilwali Palopo sudah dibuka hari ini, 8 Maret 2025 sampai 10 Maret 2025 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - KPU Sulsel telah membuka pendaftaran ulang untuk Pemilihan Walikota (Pilwali) Palopo.

Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Sabtu (8/3/2025), dan berlangsung hingga 10 Maret 2025 nanti.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali Palopo.

Menindaklanjuti putusan MK, KPU Palopo kemudian merumuskan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU yang dimulai dengan penyusunan program dan anggaran. 

Selanjutnya, KPU Palopo mengumumkan pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangannya didiskualifikasi pada 4 hingga 7 Maret 2025.

“Setelah pengumuman, kami akan membuka pendaftaran selama tiga hari, 8 - 10 Maret 2025,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Jumat (7/3/2025).

Dalam pendaftaran ini, calon kepala daerah harus didampingi oleh Ketua Partai pengusung dan sekretaris partai.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa kehadiran ketua partai dan sekretaris sangat penting untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

"Dalam proses berkas pencalonan, ada dua dokumen yang harus disiapkan, yaitu dokumen pencalonan dan dokumen persetujuan pencalonan," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (8/3/2025).

Dokumen pencalonan, lanjut Adiwijaya, merupakan kesepakatan antara partai politik dan calon diusung.

Sedangkan dokumen persetujuan adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh pimpinan partai politik.

Diketahui, PSU Pilwali Palopo diselenggarakan setelah MK menerima gugatan dari pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih diterima oleh Majelis Hakim MK, terkait keabsahan ijazah Trisal Tahir.

MK memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan Trisal.

Tahapan PSU Pilwali Palopo

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU Palopo untuk melaksanakan Pilkada ulang. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved