Pendaftaran Ulang Pilwali Palopo Dibuka Hingga 10 Maret 2024, Ini Syarat Bagi Paslon
Dalam pendaftaran ini, calon kepala daerah harus didampingi oleh Ketua Partai pengusung dan sekretaris partai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PSU-PALOPO-Ketua-KPU-Sulsel-Hasbullah-menjelaskan-tahapan-dan-jadwal.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - KPU Sulsel telah membuka pendaftaran ulang untuk Pemilihan Walikota (Pilwali) Palopo.
Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Sabtu (8/3/2025), dan berlangsung hingga 10 Maret 2025 nanti.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali Palopo.
Menindaklanjuti putusan MK, KPU Palopo kemudian merumuskan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU yang dimulai dengan penyusunan program dan anggaran.
Selanjutnya, KPU Palopo mengumumkan pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangannya didiskualifikasi pada 4 hingga 7 Maret 2025.
“Setelah pengumuman, kami akan membuka pendaftaran selama tiga hari, 8 - 10 Maret 2025,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Jumat (7/3/2025).
Dalam pendaftaran ini, calon kepala daerah harus didampingi oleh Ketua Partai pengusung dan sekretaris partai.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa kehadiran ketua partai dan sekretaris sangat penting untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
"Dalam proses berkas pencalonan, ada dua dokumen yang harus disiapkan, yaitu dokumen pencalonan dan dokumen persetujuan pencalonan," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (8/3/2025).
Dokumen pencalonan, lanjut Adiwijaya, merupakan kesepakatan antara partai politik dan calon diusung.
Sedangkan dokumen persetujuan adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh pimpinan partai politik.
Diketahui, PSU Pilwali Palopo diselenggarakan setelah MK menerima gugatan dari pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih diterima oleh Majelis Hakim MK, terkait keabsahan ijazah Trisal Tahir.
MK memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan Trisal.
Tahapan PSU Pilwali Palopo
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU Palopo untuk melaksanakan Pilkada ulang.
| Pleno PDPB, KPU Toraja Utara Soroti Akurasi Data Pemilih |
|
|---|
| KPU Toraja Utara Tetapkan 191.977 Pemilih pada PDPB Triwulan I 2026 |
|
|---|
| KPU Toraja Utara Tanggapi Putusan MK Soal Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas |
|
|---|
| KPU Mengajar Sambangi SMA Kristen Rantepao Toraja Utara |
|
|---|
| John Ilef, Putra Asli Toraja yang Bongkar Korupsi Dana Hibah Pilkada Pangkep |
|
|---|