Jadwal Pencairan THR Lebaran Idul Fitri 2025 untuk Pegawai Swasta

Meskipun pemerintah telah menetapkan tenggat waktu pencairan, pelaksanaan penyaluran tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/IST
THR LEBARAN 2025 - Foto arsip: Ilustrasi THR 2023. Kapan THR untuk karyawan swasta cair? Cek jadwalnya disini. 

 

Meskipun pemerintah telah menetapkan tenggat waktu pencairan, pelaksanaan penyaluran tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Namun, pemerintah menegaskan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan pencairan THR guna memastikan kesejahteraan pekerja selama perayaan Lebaran.

 

Baca juga: Hari Kedua Ramadan 1446 Hijriyah, Harga Ayam Potong Naik Turun

 

Kriteria Penerima THR Karyawan Swasta

Menurut ketentuan yang berlaku, karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 meliputi:

  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan, baik yang berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), maupun pekerja harian lepas.
  • Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
    • Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan pencairan THR dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved