Jadwal Pencairan THR Lebaran Idul Fitri 2025 untuk Pegawai Swasta

Meskipun pemerintah telah menetapkan tenggat waktu pencairan, pelaksanaan penyaluran tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/IST
THR LEBARAN 2025 - Foto arsip: Ilustrasi THR 2023. Kapan THR untuk karyawan swasta cair? Cek jadwalnya disini. 

TRIBUNTORAJA.COM – Para pekerja swasta bisa mulai bersiap menyambut pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2025.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube KompasTV.

 

 

Jadwal Pencairan THR 2025

Ketentuan mengenai pemberian THR diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi ini mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terjadi keterlambatan, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR.

 

Baca juga: Begini Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Idul Fitri 2025 Lewat PINTAR BI

 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Sesuai regulasi ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Dengan demikian, batas akhir pembayaran THR bagi pekerja swasta jatuh pada 24-25 Maret 2025.

 

Baca juga: Tiket Pesawat Diskon Besar Saat Libur Lebaran, Wisatawan Bakal Membeludak di Toraja

 

Meskipun pemerintah telah menetapkan tenggat waktu pencairan, pelaksanaan penyaluran tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Namun, pemerintah menegaskan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan pencairan THR guna memastikan kesejahteraan pekerja selama perayaan Lebaran.

 

Baca juga: Hari Kedua Ramadan 1446 Hijriyah, Harga Ayam Potong Naik Turun

 

Kriteria Penerima THR Karyawan Swasta

Menurut ketentuan yang berlaku, karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 meliputi:

  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan, baik yang berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), maupun pekerja harian lepas.
  • Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
    • Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan pencairan THR dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved