Jumat, 5 Juni 2026

Begini Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Idul Fitri 2025 Lewat PINTAR BI

BI telah menyiapkan uang tunai senilai Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang baru tahun ini.

Tayang:
Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Begini Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Idul Fitri 2025 Lewat PINTAR BI
Tribun Toraja/IST
LEBARAN 2025 - Foto arsip: Ilustrasi uang baru - Layanan penukaran uang Bank Indonesia, yakni program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi), digelar mulai mulai pada 3-27 Maret 2025. 

 

Baca juga: Trafik XL Axiata Diperkirakan akan Melonjak Hingga 20 Persen saat Ramadan dan Lebaran 2025

 

Langkah-Langkah Tukar Uang Baru melalui PINTAR BI

  1. Kunjungi situs resmi https://pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” di halaman utama.
  3. Tentukan provinsi tempat penukaran yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi dan jadwal yang tersedia.
  4. Pilih lokasi dan tanggal yang sesuai, lalu isi formulir pemesanan dengan data berikut:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap
    • Nomor telepon
    • Alamat email aktif
  5. Masukkan jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang ingin ditukarkan.
  6. Setelah pendaftaran selesai, sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan layanan penukaran.
  7. Saat melakukan penukaran, bawa dan tunjukkan bukti pemesanan kepada petugas kas keliling sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih.

 

Baca juga: PSM Makassar Baru Bisa Pakai Stadion BJ Habibie Parepare Usai Lebaran

 

Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
  • Wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
  • Uang yang akan ditukarkan harus disiapkan sesuai jumlah nominal yang telah didaftarkan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukar harus dipilah dan disusun rapi sesuai ketentuan:Dipisahkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
  • Disusun menghadap satu arah.
  • Dikelompokkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
  • Penggunaan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang tidak diperbolehkan.
  • BI akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang setara, baik dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian hanya dilakukan jika ciri keaslian uang Rupiah masih bisa dikenali.
  • NIK-KTP yang sudah digunakan untuk pemesanan tidak bisa digunakan kembali sebelum tanggal penukaran yang terdaftar terlewati.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat menukar uang baru untuk Lebaran 2025 dengan mudah dan nyaman.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved