Heboh Kasus Korupsi Pertamina dan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan
Sebelumnya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengumumkan telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tujuh orang...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KORBAN-PERTAMAX-OPLOSAN-Tangkapan-layar-ak.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan oplosan Pertamax.
Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produksi kilang, yang salah satu modusnya adalah praktik blending atau pengoplosan bahan bakar.
"Kami menerima banyak laporan dari berbagai pihak, mereka datang dan bertanya mengenai aspek hukum serta hak asasi manusia yang terkait dengan kasus ini. Mereka juga ingin tahu langkah apa yang bisa ditempuh jika benar-benar dirugikan," ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat (28/2/2025).
Fadhil mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat terus berdatangan, baik melalui media sosial maupun hotline yang tersedia. Pemantauan terhadap media sosial juga menunjukkan meningkatnya keresahan hingga kemarahan publik terhadap polemik ini.
"Melihat kondisi ini dan mengingat belum ada kepastian hukum yang jelas, kami memutuskan untuk merespons cepat dengan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian," tambahnya.
Menurutnya, posko ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan mereka, sehingga dapat dipelajari lebih lanjut guna menentukan langkah hukum atau advokasi yang dapat dilakukan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina, Ini Perannya
Tujuh Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Sebelumnya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengumumkan telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi adanya serangkaian perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Bukti yang dikumpulkan mencakup pemeriksaan terhadap 96 saksi, analisis dari dua ahli, penyitaan 969 dokumen, serta 45 barang bukti elektronik.
Baca juga: Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
| Mantan Kadis Pertanian Toraja Utara Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp8 Miliar |
|
|---|
| Pertalite Habis di SPBU Kasimpo Tana Toraja, Antrean Kendaraan Langsung Bubar |
|
|---|
| Warga Toraja di Jakarta Bawakan Lagu Marendeng Marampa dalam Konser Pra Kompetisi Sing From Kobe |
|
|---|
| Indeks Pencegahan Korupsi di Sulsel, Tana Toraja dan Toraja Utara Kategori Waspada |
|
|---|
| Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Lisa Mariana Terkait Kasus Video Asusila |
|
|---|