Anggaran Disnakertrans Toraja Utara 'Disunat' Rp1 Miliar, Pelatihan Pelaku UMKM Bakal Makin Jarang?

Kepala Disnakertrans Toraja Utara, Deddy Raru, membenarkan bahwa efisiensi ini berdampak pada berbagai sektor, termasuk UMKM.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
EFISIENSI ANGGARAN - Kepala Disnakertrans Toraja Utara, Deddy Raru. Deddy menyebutkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini berpengaruh pada program sosialisasi Disnakertrans kepada tenaga kerja dan pelaku usaha, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga di daerah.

Di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, total Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami pemotongan sebesar Rp 49 miliar dari total anggaran Rp 600 miliar.

Salah satu instansi yang terdampak adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Toraja Utara, yang harus mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 1 miliar dari total dana Rp 3 miliar.

 

 

Lantas, apakah kebijakan ini berpengaruh terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah tersebut?

Kepala Disnakertrans Toraja Utara, Deddy Raru, membenarkan bahwa efisiensi ini berdampak pada berbagai sektor, termasuk UMKM.

"Bukan hanya berdampak pada operasional kantor, tetapi juga bagi pelaku UMKM. Salah satu contohnya adalah pemotongan anggaran untuk program pelatihan bagi calon pekerja dan tenaga kerja yang sudah ada," ujarnya saat ditemui di Kantor Disnakertrans Toraja Utara, Jl Kartika, Rantepao, Selasa (18/2/2025).

 

Baca juga: Kontraktor di Bone Sulsel Mengeluh soal Efisiensi Anggaran

 

Selain itu, Deddy juga menyebutkan bahwa kebijakan ini turut memengaruhi program sosialisasi Disnakertrans kepada tenaga kerja dan pelaku usaha.

"Sosialisasi aturan baru dari pemerintah pusat, seperti kebijakan buruh terkena PHK yang mendapat upah 60 persen, juga terdampak. Kami masih akan membahas strategi efisiensi untuk menentukan kegiatan mana yang paling mendesak dan mana yang bisa ditunda," jelasnya.

 

Baca juga: Efisiensi Anggaran, DAK dan DAU Toraja Utara Disunat Rp49 Miliar

 

Kebijakan JKP bagi Pekerja yang Terkena PHK

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam aturan tersebut, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama enam bulan.

 

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Beasiswa KIP Kuliah, LPDP, dan Indonesia Bangkit Tak Kena Efisiensi Anggaran

 

Program JKP ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan mencakup manfaat berupa bantuan tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan keterampilan.

Adapun dasar perhitungan upah yang digunakan untuk pembayaran manfaat JKP adalah gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp 5 juta per bulan.

Jika seorang pekerja memiliki gaji di atas batas tersebut, maka pembayaran manfaat akan tetap mengacu pada batas maksimal yang ditetapkan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved