Anggaran Disnakertrans Toraja Utara 'Disunat' Rp1 Miliar, Pelatihan Pelaku UMKM Bakal Makin Jarang?
Kepala Disnakertrans Toraja Utara, Deddy Raru, membenarkan bahwa efisiensi ini berdampak pada berbagai sektor, termasuk UMKM.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam aturan tersebut, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama enam bulan.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Beasiswa KIP Kuliah, LPDP, dan Indonesia Bangkit Tak Kena Efisiensi Anggaran
Program JKP ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan mencakup manfaat berupa bantuan tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan keterampilan.
Adapun dasar perhitungan upah yang digunakan untuk pembayaran manfaat JKP adalah gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp 5 juta per bulan.
Jika seorang pekerja memiliki gaji di atas batas tersebut, maka pembayaran manfaat akan tetap mengacu pada batas maksimal yang ditetapkan.
(*)
Disnakertrans
Rantepao
Toraja Utara
Efisiensi Anggaran
Deddy Raru
Usaha Mikro Kecil dan Menengah
UMKM
Pelantun Lagu Viral 'Pica-pica', Juan Reza Bakal Konser di Rantepao Toraja Utara September 2025 |
![]() |
---|
Bulan Ini Atau September, Mutasi Pejabat Pemkab Toraja Utara Tunggu Persetujuan Gubernur |
![]() |
---|
Cuaca di Toraja Utara Selasa 26 Agustus 2025: Hujan Ringan Pagi dan Siang, Malam Berawan |
![]() |
---|
Data BPS, Sebanyak 25.900 Warga Toraja Utara Tergolong Miskin |
![]() |
---|
Mahasiswi Asal Rantepao Toraja Utara Ditemukan Meninggal di Kosnya di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.