Anggaran Disnakertrans Toraja Utara 'Disunat' Rp1 Miliar, Pelatihan Pelaku UMKM Bakal Makin Jarang?

Kepala Disnakertrans Toraja Utara, Deddy Raru, membenarkan bahwa efisiensi ini berdampak pada berbagai sektor, termasuk UMKM.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
EFISIENSI ANGGARAN - Kepala Disnakertrans Toraja Utara, Deddy Raru. Deddy menyebutkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini berpengaruh pada program sosialisasi Disnakertrans kepada tenaga kerja dan pelaku usaha, Selasa (18/2/2025). 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam aturan tersebut, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama enam bulan.

 

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Beasiswa KIP Kuliah, LPDP, dan Indonesia Bangkit Tak Kena Efisiensi Anggaran

 

Program JKP ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan mencakup manfaat berupa bantuan tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan keterampilan.

Adapun dasar perhitungan upah yang digunakan untuk pembayaran manfaat JKP adalah gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp 5 juta per bulan.

Jika seorang pekerja memiliki gaji di atas batas tersebut, maka pembayaran manfaat akan tetap mengacu pada batas maksimal yang ditetapkan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved