Kabar Artis
Didenda Rp1,5 Miliar atas Royalti Lagu, Agnez Mo Siap Melawan
Agnez memberi isyarat bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan banding atau kasasi atas keputusan pengadilan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150920-agnes-monica_20150920_040403.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Penyanyi Agnez Mo akhirnya angkat bicara setelah dijatuhi hukuman membayar denda Rp1,5 miliar terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" yang diklaim milik Ari Bias.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @agnezmo, ia menyatakan tekadnya untuk memperjuangkan keadilan.
"Memegang teguh kebenaran sejati memang bukan perkara mudah. Tidak peduli seberapa adil dan benarnya sikap kita, akan selalu ada pihak yang memilih untuk menyalahpahami, memelintir kata-kata, hingga menyerang karakter kita demi kepentingan pribadi dan keserakahan mereka," tulis Agnez pada Kamis (13/2/2025).
Pelantun lagu "Coke Bottle" itu juga menyinggung soal "korupsi terang-terangan yang merusak sistem hukum", yang menurutnya menjadi ancaman besar dalam kasus ini.
"Yang lebih berbahaya adalah mereka yang berteriak demi keadilan, tetapi tindakannya justru bertolak belakang. Mereka tanpa malu menyebarkan kebohongan demi kepentingan sendiri. Tidak banyak yang berani bersuara melawan korupsi yang terang-terangan menghancurkan sistem hukum, atau menentang keputusan hukum yang seharusnya sah. Karena itu, saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand, dan beberapa lainnya yang tidak memilih diam," tulisnya.
Baca juga: Kasus Agnez Mo vs Ari Bias: Kronologi dan Putusan Pengadilan
Ia juga menegaskan akan terus melawan meskipun tantangannya berat.
"Dibutuhkan keberanian besar untuk menentang arus, terutama saat para manipulator mencoba menyerang integritas seseorang demi mengendalikan narasi. Namun, satu hal yang pasti: kebenaran akan selalu menemukan jalannya," lanjutnya.
Dalam unggahan berikutnya, Agnez memberi isyarat bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan banding atau kasasi atas keputusan pengadilan.
Baca juga: Agnez Mo Digugat Ari Bias Terkait Hak Cipta Lagu Bilang Saja
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, dalam tiga konsernya di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023).
Keputusan yang tertuang dalam perkara nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst ini mewajibkan Agnez membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
(*)
| Polisi: Istri Onadio Leonardo Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba |
|
|---|
| Polisi Tangkap Musisi Onadio Leonardo Terkait Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Ayah Youtuber Jerome Polin Meninggal Dunia, Pendeta Ungkap Sosoknya |
|
|---|
| Curhatan Panjang Cinta Kuya Dirujak Netizen: Kuliah di Luar Negeri Tapi Enggak Tahu Pakai Titik Koma |
|
|---|