Senin, 27 April 2026

Kabar Artis

Didenda Rp1,5 Miliar atas Royalti Lagu, Agnez Mo Siap Melawan

Agnez memberi isyarat bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan banding atau kasasi atas keputusan pengadilan.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Didenda Rp1,5 Miliar atas Royalti Lagu, Agnez Mo Siap Melawan
Kompas.com
AGNEZ MO - Penyanyi Agnez Mo. Ia buka suara usai dirinya diwajibkan membayar denda Rp1 miliar soal kasus pelanggaran hak cipta dengan Ari Bias. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Penyanyi Agnez Mo akhirnya angkat bicara setelah dijatuhi hukuman membayar denda Rp1,5 miliar terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" yang diklaim milik Ari Bias.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @agnezmo, ia menyatakan tekadnya untuk memperjuangkan keadilan.

"Memegang teguh kebenaran sejati memang bukan perkara mudah. Tidak peduli seberapa adil dan benarnya sikap kita, akan selalu ada pihak yang memilih untuk menyalahpahami, memelintir kata-kata, hingga menyerang karakter kita demi kepentingan pribadi dan keserakahan mereka," tulis Agnez pada Kamis (13/2/2025).

 

 

Pelantun lagu "Coke Bottle" itu juga menyinggung soal "korupsi terang-terangan yang merusak sistem hukum", yang menurutnya menjadi ancaman besar dalam kasus ini.

"Yang lebih berbahaya adalah mereka yang berteriak demi keadilan, tetapi tindakannya justru bertolak belakang. Mereka tanpa malu menyebarkan kebohongan demi kepentingan sendiri. Tidak banyak yang berani bersuara melawan korupsi yang terang-terangan menghancurkan sistem hukum, atau menentang keputusan hukum yang seharusnya sah. Karena itu, saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand, dan beberapa lainnya yang tidak memilih diam," tulisnya.

 

Baca juga: Kasus Agnez Mo vs Ari Bias: Kronologi dan Putusan Pengadilan

 

Ia juga menegaskan akan terus melawan meskipun tantangannya berat.

"Dibutuhkan keberanian besar untuk menentang arus, terutama saat para manipulator mencoba menyerang integritas seseorang demi mengendalikan narasi. Namun, satu hal yang pasti: kebenaran akan selalu menemukan jalannya," lanjutnya.

Dalam unggahan berikutnya, Agnez memberi isyarat bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan banding atau kasasi atas keputusan pengadilan.

 

Baca juga: Agnez Mo Digugat Ari Bias Terkait Hak Cipta Lagu Bilang Saja

 

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, dalam tiga konsernya di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023).

Keputusan yang tertuang dalam perkara nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst ini mewajibkan Agnez membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved