Pemerintah Masih Bahas Kepastian Gaji ke-13 dan THR ASN Tahun 2025
Kkebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 masih dikaji bersama oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kemensetneg.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Gaji-ke-13-ASN-dan-Polri-serta-TNI.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM Jakarta - Pemerintah masih membahas kebijakan pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2025.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait kelanjutan atau peniadaan kedua tunjangan tersebut.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, mengungkapkan bahwa pembahasan masih berlangsung dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga terkait.
“Pembahasan masih dalam proses, seperti yang sudah disampaikan oleh Ibu Menteri (Menpan-RB). Keputusan mengenai gaji ke-13 dan 14 ini akan ditentukan secara kolektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Averrouce, dikutip Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial X (Twitter) bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025.
Diduga peniadaan itu terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Dilansir dari akun X, Rabu (5/2/2025), kabar itu tersebut muncul dalam bentuk pesan berantai dan beredar luas melalui WhatsApp.
Dalam pesan itu menyebutkan bahwa kebijakan itu sedang dibahas dalam pertemuan antara Presiden dengan Sekretaris Kementerian dan Lembaga.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," demikian bunyi pesan yang beredar.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai gaji ke-13 dan THR bagi ASN.
“Betul, belum ada kepastian karena masih dalam tahap pembahasan,” ujar Rini saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Ia menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 masih dikaji bersama oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Kebijakan ini tidak hanya menyangkut ASN, tetapi juga berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun,” jelas Rini.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR telah diatur dalam Nota Keuangan APBN 2025.
Rini menyebutkan, pemberian gaji ke-13 dan THR didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
Meski demikian, pemerintah masih akan terus mengkaji kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan efisiensi anggaran negara. Keputusan akhir akan diumumkan setelah proses pembahasan rampung.
(*)
Sumber: Kompas.com
| Pemerintah Pusat Tetapkan WFH Tiap Jumat, ASN Pemkab Tana Toraja Tetap Ngantor |
|
|---|
| 1.778 Guru ASN dan PPPK Bersertifikasi di Tana Toraja Terima THR TPG |
|
|---|
| THR ASN Tana Toraja Tersendat, BPKPD: Kesalahan Input OPD Soal Pajak |
|
|---|
| 5.961 ASN Pemkab Tana Toraja Terima THR H-7 Lebaran |
|
|---|
| 1.778 Guru di Tana Toraja Terima Gaji 13 dan THR TPG 2025, Total Rp15 Miliar |
|
|---|