Terima Putusan MK, Danny Ucapkan Selamat ke Andi Sudirman Lewat WA

pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad tidak menghadiri rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sulawesi Selatan (Sulsel).

Editor: Imam Wahyudi
ist
Cagub dan Cawagub Sulsel nomor urut 1, Danny Pomanto-Azhar Arsyad mengikuti debat kandidat Calon Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel di Hotel Four Point Makassar, Jl Andi Djemma, Senin (28/10/2024) malam. Danny mengaku legowo menerima putusan MK yang menolak gugatannya atas hasil Pilgub Sulsel 2024. 

Kendati begitu, Hasbullah memastikan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih tetap berjalan sesuai jadwal dan telah disahkan oleh KPU.

Dalam keputusan tersebut, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Sulsel 2024 setelah memperoleh 3.014.255 suara.

Andalan Hati mengungguli rivalnya, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, yang meraih 1.629.000 suara.

Adapun SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih dibacakan oleh anggota KPU Sulsel, Upi Hastuti.

"Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030," ujar Upi Hastuti dalam rapat pleno.

Pengumuman tersebut resmi ditetapkan pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WITA.

Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Hotel Claro, Makassar. 
SK penetapan ini dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.

Danny Pomanto mengaku legowo menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Usai putusan itu keluar, Danny memberi selamat kepada rivalnya di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. 

Kata Danny, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Andi Sudirman sebagai ungkapan selamat atas penetapan MK tersebut. 

"Saya sudah WA Pak Andi Sudirman. Telpon juga. Saya juga sudah beri selamat. Saya WA dulu, baru telponan," ucap Danny Pomanto, Rabu (5/2). 

Kata Danny, suka tidak suka, kenyataannya sudah seperti itu.

Walaupun menurutnya ada beberapa logika hukum yang sebenarnya sulit bisa pahami. 

"Seperti bahwa tanda tangan palsu itu sah. Tapi namanya juga sudah keputusan tetap. Jadi harus kita terima," ujarnya. 

Sikap sama juga dilakukan Danny kepada Munafri Arifuddin, pemenang Pemilihan Wali Kota Makassar. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved